- Home
- Java Triangle Solutions
Java Triangle Solutions

PERJANJIAN dan KETENTUAN PAKAI ANTARA PajakOnline.com DAN Pelanggan
Anda, sebagai MEMBER atau pelanggan, hanya dapat menggunakan seluruh isi situs ini apabila anda setuju dan tunduk dengan seluruh isi dari perjanjian dan ketentaun yang berlaku dan termuat di bawah ini. Apabila anda tidak setuju atau tidak setuju dengan sebagian dari isi perjanjian, anda tidak dapat menggunakan dan menjadi anggota situs PajakOnline.com ("PAJAKONLINE").
LAPORAN KEUANGAN ANDA MASIH MANUAL??
PUSING MIKIRIN STOK??
UANG MASUK DAN BIAYA TAK TERKONTROL?
IKUTI!!!
WORKSHOP
"MUDAH MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN DENGAN SOFTWARE AKUNTANSI"
Mudah dan simple digunakan, bisa online multi cabang, multiplatform
Laporan Keuangan adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Pun ketika proses pemeriksaan pajak, maka catatan keuangan baik berupa neraca, laporan rugi/laba, general ledger dan bukti lainnya wajib disampaikan kepada fiskus. Proses pencatatan laporan keuangan harus dilakukan dengan benar untuk menghindari permasalahan, baik pada proses pemeriksaan pajak maupun untuk kepentingan manajemen sendiri. Penyusunan laporan keuangan menggunakan software akuntansi semakin diperlukan guna mengurangi kekeliruan dalam pencatatan.
PajakOnline.com akan mengadakan workshop “Mudah Membuat Laporan Keuangan Dengan Software Akuntansi”.
Keuntungan mengikuti workshop ini adalah:
- Meningkatkan omset penjualan melalui control oreder penjualan, manajemen stok, informasi harga dan stok, dan lain-lain
- Manajemen piutang melalui analisa umur piutang, rasio piutang, kartu piutang
- Efisiensi melalui budgeting, setting RAB per departemen/project, laba/rugi per departemen/project
- Mengurangi tingkat kebocoran uang dan stok melalui control uang masuk dan barang dengan detil, cepat dan akurat
- Konsolidasi antar cabang secara online
- Dan masih banyak keuntungan lainnya
Workshop akan diadakan pada:
Hari dan Tanggal : Sabtu, 14 Juli 2012
Tempat : Hotel Fortuna – Darmokali, Surabaya
Waktu : Pukul 08.30 s.d 17.00
Investasi : Rp.305.000,- (untuk 20 peserta pertama)
Rp.650.000,- ( Normal )
Fasilitas :
- Lunch & Coffee Break
- Modul
- Sertifikat
- CD Software Akuntansi senilai Rp.100.000,-
Untuk Informasi pendaftaran, segera hubungi nomor telp di 021-85911228 atau melalu sms di: 085885695969
atau juga melalui email di jts@pajakonline.com
- Menyiapkan dan melaporkan Laporan Pajak Bulanan seperti
- Pajak Pertambahan Nilai
- PPh Pasal 21
- PPh Pemotongan/ Pemungutan pada Pihak Ketiga
- Angsuran PPh Pasal 25 baik perusahaan maupun perseorangan
- Menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan untuk
- PPh Badan
- PPh Pasal 21
- PPh Orang Pribadi
- Kuasa Klien Dalam Masalah Perpajakan Selain Persengketaan diantaranya
untuk permasalahan
- Persetujuan nilai buku proses merger
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Keberatan/pengurangan angsuran bulanan PPh baik badan dan perseorangan;
- Kuasa Klien Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak dalam
- pemeriksaan
- keberatan
- banding
- dan peninjauan kembali.
- Konsultasi Tentang Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diantaranya
- Penghitungan pajak
- review atas implikasi perpajakan yang timbul dari tindakan dan transaksi yang dilakukan perusahaan,
- review kewajiban perpajakan,
- membuat perencanaan pajak,
- dan pelatihan perpajakan and workshop.
- Outsourcing Kegiatan Perusahaan berupa
- jasa akuntansi/ pembukuan,
- penyediaan software yang berhubungan dengan perpajakan,
- accounting dan pembukuan,
- Jasa pembuatan sistem akuntansi & implementasinya,
- jasa sistem penggajian, dan
- jasa lain yang dibutuhkan klien.
Formulir SPT Pajak Pertambahan Nilai dengan kode formulir 1111 sudah terbit dan mulai berlaku 1 Januari 2011. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. Per-44/PJ/2010. Sementara itu, untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, formulir yang digunakan adalah formulir 1111DM. Ketentuannya mengacu pada Perdirjen Pajak No. Per-45/PJ.2010.
Bagaimana cara mudah memahami SPT PPN baru tersebut? Apakah faktur pajak masih boleh diterbitkan setelah penyerahan? Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam lokakarya yang akan memaparkan sub topik sbb:
MATERI PELATIHAN
- Pengenalan PPN
- Objek PPN
- Penyerah Karakteristik PPN
- Mekanisme Pengenaan PPN
- Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
- Pengusaha Kena Pajak
- Faktur Pajak (FP) dan Nota Retur
- Tarif PPN dan Dasar Pengenaan PPN (DPP)
- Saat Terutang PPN dan PPnBM
- Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi PPN
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pemungut PPN
- Kegiatan Membangun Sendiri
- Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
- Fasilitas di Bidang PPN
- Keuntungan Baru PPN di Free Trade Zone
- Ketentuan Sistim Tanggung Renteng
- Teknik Pemeriksaan PPN
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Training
- Tanggal Pelaksanaan : Kamis, 27 September 2012
- Penyelenggara : PajakOnline.com
- Waktu : Pukul 09.00 s.d 16.00
- Tempat : Hotel Mega Matra, Matraman - Jakarta
INVESTASI : Rp 1.500.000,-
Earlybird (sebelum tanggal 12 September) HANYA Rp.1.050.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, sertifikat.
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 885.0530999 BCA a.n. PT Java Triangle Solution
- Kirim Bukti Transfer via fax: 021-85911228 atau email: jts@pajakonline.com
Trainer : Tim Konsultan Pajak PajakOnline.com
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: 021-85911228 atau sms: 085 885 69 59 69
Workshop Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Dan rekonsiliasi fiskal Laporan keuangan
Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April. Terkait dengan hal tersebut, PajakOnline.com akan mengadakan workshop penyusunan SPT Tahunan PPh Badan yang akan dilaksanakan pada:
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) telah disyahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 19 Mei 2009. SAK-ETAP ini mengacu pada IFRS for SME. Dengan telah disyahkannya SAK-ETAP ini, berarti Indonesia mempunyai tiga standar akuntansi, yaitu SAK-ETAP, Standar Akuntansi Syariah dan Standar Akuntansi Umum yang masih dalam proses konvergensi dengan IFRS.Mulai tanggal 1 Januari 2011, SAK-ETAP telah berlaku secara efektif penerpannya, akan tetapi selama memenuhi entitas tanpa akuntabilitas public dapat diterapkan lebih awal.
Yang dimaksud dengan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang:
- Tidak memiliki akuntabilitas public signifikan, dan
- Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal
PajakOnline.com akan mengupas tuntas topic diatas yang dilakukan dalam workshop akuntansi dan perpajakan dengan tema:
“PENERAPAN SAK ETAP DAN DAMPAK PAJAKNYA”
| Pembicara | : | Tim PajakOnline.com PajakOnline.com sudah sejak tahun 2006 mengadakan seminar dan pelatihan perpajakan dan akuntansi dengan trainer-trainer professional dan berpengalaman dalam menangani berbagai kasus dibidang akuntansi dan perpajakan |
| Tanggal | 22 November 2012 | |
| Waktu | 08.30 s.d 16.00 | |
| Tempat | Hotel Bumikarsa – Bidakara Jakarta* |
Pada workshop ini peserta akan memperoleh pemahaman tentang penerapan SAK ETAP beserta dampaknya terhadap aspek perpajakan dengan materi diantaranya:
- Konsep dan Prinsip Pervasif
- Penyajian Laporan Keuangan, Neraca, lap Perubahan Equitas, Lap. L/R dan Saldo Laba, Lap Arus Kas, Catatan atas Lap Keuangan, Lap Keuangan Konsolidasi dan Lap Keuangan Terpisah
- Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
- Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan, Persediaan, Investasi pada Entitas Asosiasi, Investasi pada Joint Venture, Properti Investasi, Aset Tetap, Aset Tidak Berwujud selain Goodwill
- Penggabungan Usaha dan Goodwill, sewa, Kewajiban diestimasi dan Kontinjensi, Ekuitas, Pendapatan, biaya pinjaman, Imbalan Kerja, Pajak Penghasilan dan Transaksi dalam mata uang Asing
Investasi : Rp.2.000.000,- (earlybird s.d. 23 Oktober 2012 HANYA Rp.1.800.000,-)
Fasilitas : 2 x coffee break, lunch, setifikat, modul
Biaya Investasi ditransfer ke rekening BCA Nomor: 8850530999 an PT. Java Triangle Solution.
Pendaftaran ditutup sampai dengan tanggal 8 November 2012. Segera kirimkan formulir pendaftaran ke email jts@pajakonline.com atau melalui fax ke 021-85911228.
Formulir pendaftaran dapat didownload disini.
Bagaimana cara menghubungi PajakOnline.com / Java Triangle Solution?
Silakan datang langsung ke Kantor Kami
Gedung Pembina Graha Lt.3
Jl. DI Panjaitan No.45 Jatinegara
Jakarta Timur
Ph : (021) 85911228
Fax : (021) 85911228
Email : jts@pajakonline.com
Service kami siap untuk melayani anda.
Apakah PajakOnline.com memberikan layanan Technical Support untuk layanan Peraturan PajakOnline.com?
Ya, anda dapat menghubungi kami via chat secara online
Site Map Pajak-Online.com
Dibutuhkan segera Staff Konsultan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pendidikan minimal S1
- Berpengalaman bekerja di KAP atau KKP
- Mau bekerja keras
- Good communication skill
Surat lamaran dan CV dikirimkan ke hrd@pajakonline.com paling lambat tanggal 15 Maret 2009.
Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax & Danny Septriadi, SE, MSi, LLM Int.Tax
Tulisan ini mencoba menyoroti kebijakan pemerintah tentang ketentuan kuasa Wajib Pajak sejak diberlakukannya UU KUP 2000 hingga UU KUP 2007 serta PMK tahun 2008
Catatan tentang Ketentuan Kuasa Wajib Pajak sejak UU KUP
2000, UU KUP 2007 serta PMK 22 tahun 2008
Tulisan
ini sekali lagi mencoba menyoroti kebijakan pemerintah tentang
ketentuan kuasa Wajib Pajak sejak diberlakukannya UU KUP 2000, UU KUP
2007 serta PMK 22 tahun 2008 yang penuh kontroversi.
Seperti diketahui bersama, penerbitan suatu peraturan perpajakan di Indonesia yang tingkatannya di bawah undang-undang sering dilakukan tanpa hearing terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terkena dampak atas peraturan tersebut. Salah satunya contohnya yaitu PMK No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut PMK 22/2008). Komunitas pajak, seperti jurusan perpajakan dari universitas yang terakreditasi A beserta mahasiswa dan alumninya, karyawan divisi pajak dari suatu perusahaan, para pengusaha, dan praktisi perpajakan, yang terkena dampak negatif atas kebijakan PMK 22/2008 tersebut tidak pernah diajak berbicara untuk didengar pendapatnya.
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com