Selasa, 7 September 2010  

Artikel Pajak

Jalan Terjal Reformasi Birokrasi

Harian Seputar Indonesia, Senin 9 Juni 2008

$alt
   Cari Artikel Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

Di tengah berita mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat banyak pihak khawatir mengenai masa depan perekonomian Indonesia,muncul berita yang cukup mencolok,yaitu pemeriksaan mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Apabila perekonomian bebas dari biaya-biaya yang tidak perlu dan hanya memberatkan dunia usaha maka perekonomian akan menjadi lebih efisien dan kompetitif sehingga mungkin kita sebenarnya tidak perlu ribut-ribut tentang gonjang-ganjing pergerakan harga minyak dunia atau bahkan kenaikan harga BBM. Meski semua pihak sepakat akan pentingnya reformasi birokrasi sebagai syarat fundamental perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan ekonomi secara menyeluruh,implementasinya tampak seperti jalan di tempat dan terkadang ditentang pihak yang akan direformasi itu sendiri, yaitu para birokrat.

Alasan klasik yang sering diungkapkan adalah rumitnya menata kembali sistem birokrasi yang sudah berurat berakar, terutama sejak Orde Baru serta mahalnya biaya untuk melakukan reformasi itu sendiri. Selain itu, faktor terpenting yang mendorong reformasi birokrasi adalah kemauan politik dari pimpinan tertinggi (Presiden) terkadang tidak dirasakan sehingga urgensi untuk segera melakukan reformasi tidak segera terwujud.

Adanya otonomi daerah dan desentralisasi sejak 2001 semakin menyulitkan upaya reformasi tersebut mengingat kebutuhan dan kemauan politik di setiap daerah terhadap birokrasinya akan berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya. Kalau dilihat secara objektif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya sudah mulai memberi perhatian dan menyentuh upaya reformasi birokrasi, terutama melalui dua jalur, yaitu perbaikan sistem penggajian dan penegakan disiplin,terutama pemberantasan korupsi.

Perbaikan sistem penggajian sudah dimulai sejak tahun pertama masa kepemimpinan melalui kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahunan dalam tingkat yang cukup besar. Misalnya kenaikan gaji pokok PNS sebesar 20% mulai Januari 2008. Pada 2009, gaji total seorang PNS bahkan sudah ditentukan, bahwa target paling rendah harus mencapai Rp2 juta. Kalau dilihat besaran kenaikannya per orang mungkin angka-angka di atas tidak terlalu spektakuler.

Namun, kalau diperhitungkan dampaknya terhadap APBN maka bisa disimpulkan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada upaya perbaikan nasib PNS secara berkesinambungan. Dari segi penegakan disiplin, paling jelas terlihat adalah upaya pemberantasan korupsi melalui eksistensi KPK dan aparat lainnya yang berwenang, seperti kejaksaan dan kepolisian.

Keseriusan pemerintah juga terlihat di sini, di mana yang menjadi terdakwa tidak hanya PNS setingkat pimpinan proyek (pimpro) tetapi juga menyentuh eselon satu dan bahkan menteri. Sebagai tindak lanjut dari langkah- langkah reformasi birokrasi di atas adalah mulai dilakukannya penyetaraan penggajian aparat pemerintah dengan tingkat penggajian di luar pemerintah, terutama di sektor swasta.

Mengingat keterbatasan dana, program tersebut dimulai terbatas dahulu dengan bagian pemerintah yang dianggap rawan penyelewengan dan korupsi seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),dan Departemen Keuangan (Depkeu). Seperti kita ingat pada tahun lalu, program ini sempat memicu kontroversi karena dianggap pilih kasih terhadap beberapa unit tersebut dan juga muncul pertanyaan bagaimana evaluasi dari program itu untuk menentukan kelanjutan program reformasi birokrasi tersebut.

Salah satu unit yang kebetulan banyak mendapatkan sorotan dalam upaya reformasi birokrasi tersebut adalah Depkeu yang juga bertindak sebagai ”kasir” pemerintah. Dari sekian banyak unit di Depkeu,mungkin ada tiga direktorat jenderal yang akan mendapat sorotan teratas mengenai keberhasilan program reformasi birokrasi, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa PNS yang kebetulan ditempatkan di ketiga direktorat jenderal tersebut dianggap mendapatkan tempat yang ”basah” dan sering menimbulkan cibiran sinis. Menteri Keuangan tampaknya sangat berharap pada program penyetaraan gaji ini sebagai terobosan dalam modernisasi birokrasi Depkeu yang harus berhadapan langsung dengan pelaku usaha dalam dan luar negeri.

Tidak hanya perbaikan sistem gaji yang diberlakukan, tapi juga perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat, serta ”pembersihan”beberapa unit dari aparat-aparat yang dianggap tidak ”bersih”. Di tengah optimisme akan bergeraknya reformasi keuangan di Depkeu khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai, menjadi ironis ketika terdengar berita pemeriksaan mendadak KPK terhadapKantorBeaCukai Tanjung Priok yang memang merupakan unit bea cukai yang paling vital, mengingat sebagian besar ekspor dan impor Indonesia dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dari segi jumlah uang yang berhasil ”diamankan” dalam operasi tersebut memang tidak seluar biasa yang didengar masyarakat lewat gosip yang beredar di luar. Yang seharusnya menjadi kepedulian semua pihak adalah masih adanya perilaku menciptakan ekonomi biaya tinggi di tengah upaya serius pemerintah memperbaiki sistem penggajian PNS yang biayanya jauh dari murah. Mungkin banyak pihak yang menganggap program perbaikan gaji tersebut gagal dan sebaiknya dibatalkan,tetapitentunya masalahnya tidak sesederhana itu.

Semua pihak tampaknya harus sepakat bahwa memperbaiki atau meningkatkan gaji tidak akan langsung menyelesaikan masalah kurang responsifnya birokrasi dalam melayani masyarakat dan mencegah ekonomi biaya tinggi. Sanksi yang ketat tetap harus diberlakukan dan apa yang dilakukan KPK adalah bagian dari sanksi tersebut. Yang mungkin masih harus diperbaiki adalah kualitas layanan aparatur pemerintah itu sendiri setelah mereka mendapatkan perbaikan gaji.

Layanan tersebut jelas harus bebas dari pungutan tidak resmi.Apabila ditemukan beban administrasi yang dibutuhkan ternyata lebih besar daripada tarif resmi yang dibayar para pengusaha,pemerintah harus segera menyesuaikan tarif tersebut untuk mencegah timbulnya pungutan tambahan dengan dalih tarif resmi yang terlalu kecil. Selain bebas pungutan, layanan tersebut harus diberikan dengan kualitas tinggi,waktu yang relatif pendek, serta memberi kepastian kepada yang dilayani.

Seorang importir yang biasa berurusan dengan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mengatakan, setelah perbaikan sistem gaji memang pungutan tidak resmi jauh berkurang dan bahkan hampir tidak ada. Namun, dia mengeluhkan waktu pemeriksaan yang menjadi terlalu lama sehingga berpotensi mengganggu kegiatan bisnisnya. Lamanya waktu pemeriksaan tersebut muncul dari kehati-hatian ekstra para pegawai bea cukai tersebut yang tentunya tidak mau dituduh meloloskan barang begitu saja,misalnya saat barang tersebut diketahui ilegal.

Hal seperti ini harus diatasi agar tidak lagi terjadi upaya para importir untuk mencoba menyuap agar barangnya segera keluar dari pemeriksaan. Reformasi birokrasi memang sulit dan mungkin kita semua berharap agar PNS Indonesia akan seperti PNS di Singapura yang bergaji cukup dan profesional. Namun, upaya tersebut harus segera dimulai. Kejadian di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok tidak boleh menyurutkan minat semua pihak menciptakan birokrasi yang dapat menjadi andalan pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.(*)

Bambang PS Brodjonegoro
Guru Besar dan Dekan FEUI

Koran Sindo


© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 1005 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Artikel Pajak
Kata Kunci :