
- Home
- Berita Pajak
- Sanksi Denda 20 Hingga 100 Persen Bagi yang tidak Punya NPWP
Berita Pajak
Sanksi Denda 20 Hingga 100 Persen Bagi yang tidak Punya NPWP
Media Indonesia, Kamis 4 September 2008
JAKARTA--MI: Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 20 persen hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun 2009.
Keterangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta diperoleh
hari Rabu itu menyebutkan penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak
penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP
merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh
yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.
"Hal ini dimaksudkan
untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak
memiliki NPWP," kata Menkeu.
Lebih lanjut ia menjelaskan
penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh berdasar RUU tentang PPh yang
sudah disetujui pengesahannya oleh DPR dalam rapat paripurna hari Rabu
ini.
"Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh
Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20 persen lebih
tinggi dari tarif normal," kata Menkeu.
Bagi WP penerima
penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai
NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Kemudian
bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP
dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Hal
baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang
telah memiliki NPWP maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal
luar negeri mulai 2009.
UU PPh baru juga mengatur penurunan
tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan. Bagi WP orang
pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen
dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis.
Sementara
untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga
lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif
tunggal yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.
Terkait
dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama
2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy.
Media Indonesia,
3 September 2008
- 04-09-2008 : UU PPh Bisa Tarik Investasi
- 04-09-2008 : Depkeu Buka Lowongan Hakim Pengadilan Pajak
- 04-09-2008 : Pemerintah Akan Mengoptimalkan Penerimaan Bukan Pajak dari Migas
- 04-09-2008 : Rangsang Pertumbuhan, Korsel Pangkas Pajak
- 04-09-2008 : Tidak Punya NPWP Denda 20-100%
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com