- Home
- Artikel Pajak
- Ke Mana Arah Pajak Internasional Model PBB?
Artikel Pajak
Ke Mana Arah Pajak Internasional Model PBB?
Detik Finance, Kamis 23 Oktober 2008
Jakarta - Pada tanggal 20-24 Oktober ini, the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters mengadakan konferensi tahunan ke-4. Konferensi diadakan di Conference Room XIX New Building of the Palais (Batiment E), Geneve Switzerland, pada tanggal 20-24 Oktober 2008.
Dalam "The Fourth Session" tersebut,
dibahas usulan-usulan dari panitia kerja (Sub Komite) untuk merevisi
United Nation Model, yaitu suatu model Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda yang umumnya dijadikan sebagai model bagi Negara-negara
Berkembang. Model ini sejak tahun 2001 belum mengalami perubahan.
Ada
yang berbeda dari pertemuan tahunan "the Committee of Experts on
International Coorporation in Tax Matters" kali ini. Bukan saja karena
para Observers mempunyai hak suara, seperti halnya anggota lain yang
ditunjuk oleh Pemerintah, tetapi juga karena issue kelembagaan
institusi ini dipertanyakan.
Banyak yang
berpendapat, seharusnya the Committee of Experts on International
Coorporation in Tax Matters’ lebih diinstitusionalisasikan sehingga
hubungannya benar-benar menjadi intergovernmental . Dengan demikian,
the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters’
memiliki power yang lebih kuat untuk menjembatani dan membantu
Negara-negara (khususnya Negara berkembang) dalam bidang International
Taxation.
Perpajakan Internasional bukanlah masalah yang sepele,
karena didalamnya tercakup hak pemajakan (taxing right) suatu Negara.
Karena itu, Negara manapun juga, berkepentingan terhadap 'kebijakan'
perpajakan internasional yang dipilih oleh PBB maupun OECD. Hal ini
disebabkan karena dalam menyusun Perjanjian Penghindaraan Pajak
Berganda (Tax Treaty), maupun kebijakan Perpajakan Internasional dalam
UU Domestik, ada 2 (dua) 'kiblat'.
Kiblat itu adalah Model PBB
(UN Model) dan Model Negara-negara Maju (OECD Model). Negara-negara
berkembang umumnya memilih untuk menggunakan model PBB karena model ini
relatif memberikan hak pemajakan yang lebih luas pada Negara sumber.
Sampai saat ini, pada umumnya Negara-negara Berkembang masih banyak
yang masuk dalam kategori Negara pengimpor, baik barang maupun jasa.
Impor
jasa, menjadi masalah yang krusial, karena eksistensinya tidak senyata
impor barang. Padahal, nilai impor jasa yang dilakukan Negara-negara
berkembang, jumlahnya sangat signifikan. Karena itu, Negara-negara
Berkembang sangat berkepentingan dengan pengertian Permanent
Establishment (Bentuk Usaha Tetap/BUT) yang dirumuskan dalam model PBB.
Mengapa? Karena tanpa BUT, Negara berkembang
yang mengimpor jasa, tidak mempunyai hak untuk memajaki penghasilan
jasa yang diterima oleh Negara pengekspor jasa. Padahal penghasilan
tersebut bersumber dari Negara berkembang yang mengimpor jasa tersebut.
China,
India, Malaysia, Vietnam dan Thailand, termasuk yang tidak setuju
dengan usulan perubahan BUT karena lebih membatasi hak pemajakan Negara
Sumber atas penghasilan jasa. Terlebih Sub Komite mengusulkan
penghapusan Article 14 tentang Independent Personal Servces. Tidak
berlebihan, jika banyak Negara-negara pengimpor jasa (bukan hanya
Negara berkembang saja), menolak keras usulan peruabahan ini.
Saya
yakin, jika satu-satunya anggota seharusnya "the Committee of Experts
on International Coorporation in Tax Matters" dari Indonesia, Erwin
Silitonga tidak berhalangan hadir, pasti dia pun akan bersuara sama
kerasnya dengan Negara-negara ASEAN & beberapa Negara Asia, untuk
menolak usulan perubahan itu. Karena itu, seharusnya pemerintah lebih
serius untuk memperhatikan eksistensi Komite ini dan menjadikannya
sebagai salah satu prioritas.
Meski baru 3 hari menjalani
konferensi, namun saya bisa memastikan bahwa konferensi ini bukanlah
proyek jalan-jalan. Ini konferensi yang sangat serius. Ada begitu
banyak makalah yang harus dibahas, didiskusikan, diputuskan dan menjadi
konsesus. Konferensi ini menentukan akan ke mana arah Model PBB.
Berarti juga akan menentukan arah kebijakan Perpajakan Internasional di
Indonesia. Karena itulah, keberada Member maupun Observer yang mewakili
negaranya masing-masing memegang peranan penting untuk mewarnai Model
PBB.
Jika tidak ada keterwakilan dari Negara, baik melalui
Member maupun observer, maka Negara-negara maju akan lebih mudah
'menyetir' model PBB ini, sehingga serupa dengan Model OECD. Jika
pemerintah tidak concern dengan masalah ini, tentu pada akhirnya yang
akan rugi adalah pemerintah sendiri, karena akan banyak potensi
penerimaan Negara yang hilang. Apalagi, dalam konferensi ini juga
dibahas tentang treaty abuse dan usulan membuat code of conduct on
coorperation in combating international tax evasion. Bukankan Indonesia
sering menjadi 'victim' atas treaty abuse?
Tulisan ini
disajikan oleh Dr. Haula Rosdiana,M.Si, pengajar dari Ilmu Administrasi
Pajak, FISIP UI. Ia merupakan satu-satunya wakil dari Indonesia sebagai
Observer. Untuk menjadi Observer, harus mengajukan diri ke Komite dan
harus disetujui oleh seluruh member yang ada dalam "the Committee of
Experts on International Coorporation in Tax Matters" yang saat ini
berjumlah 25 orang dari 25 negara.
Haula Rosdiana
Detik Finance,
23 Oktober 2008
- 16-09-2008 : Ringkasan Perubahan UU PPh yang baru
- 04-09-2008 : Pokok - Pokok Perubahan UU PPh baru
- 11-08-2008 : Perpajakan Program BOS
- 09-07-2008 : Pembebasan Fiskal Peluang Optimalisasi Penerimaan Negara
- 17-06-2008 : Penghapusan sanksi administrasi pajak
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








