Minggu, 5 September 2010  

Berita Pajak

REI Tidak Suka Cara Dirjen Pajak

Warta Kota, Senin 27 Oktober 2008

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

Senayan, Handojo Kristianto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP PP REI), tidak suka terhadap cara Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam menyosialisasikan rencana mengaudit perusahaan realestat melalui pemberitaan di media massa.

Kesannya Banyak Pengembang yang Ngemplang Pajak

�Audit merupakan kewajiban yang harus dilakukan Ditjen Pajak, dan pengembang pun tak bisa menolaknya. akan tetapi, REI kurang suka dengan cara Direktur Jenderal Pajak menggembar-gemborkan rencana audit melalui pemberitaan di media massa,� kata Handojo.

�Kesannya menakut-nakuti pengembang bahwa seolah banyak pengembang yang ngemplang pajak. Anggota REI siap diperiksa kapan pun. Jika ada pengembang yang ngemplang, tentunya dikenai sanksi,� tegas Handojo saat membuka pameran perumahan di Jakarta Covention Center (JCC), Jakarta Pusat, Sabtu (25/10).

Sehari sebelumnya, Dirjen Pajak minta Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memeriksa pembayaran pajak perusahaan realestat dan jasa konstruksi.

Saya sudah berbicara dengan BPKP sekitar sebulan yang lalu agar tahun ini BPKP agak fokus, sesuai dengan kebijakan kita terhadap perusahaan jasa konstruksi dan realestat,� kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution.

Ditjen Pajak sudah mengetahui benchmark pembayaran pajak dari dua jenis perusahaan itu, namun untuk memastikannya perlu pemeriksaan BPKP. �Kami akan serahkan daftar sekian ratus perusahaan. Silakan mereka tarik sampelnya untuk diperiksa, kami belum sempat duduk bersama karena banyak urusan akhir-akhir ini,� katanya.

Sementara itu, pengembang yang tergabung dalam REI minta sektor perbankan untuk bisa menahan diri dalam menaikkan suku bunga KPR (kredit pemilikan rumah). Mereka meminta agar bank cukup menaikkan maksimal empat persen dari suku bunga acuan BI (BI rate) sebesar 9,5 persen. �Kami meminta kenaikan bunga KPR komersial maksimal empat persen di atas BI rate. Ini harapan kami kepada perbankan,� kata Handojo.

Untuk itu, Handojo berharap perbankan tidak seenaknya menaikkan suku bunga KPR. Jika suku bunga KPR mencapai 15 persen hingga 16 persen/ tahun, hal itu dirasakan sangat berat.

Subsidi bunga

Sementara itu, Bank DKI memberikan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk satuan rumah susun (sarusun) bersubsidi gateway yang berlokasi di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Jakarta Selatan, dan Cibubur Villages yang berlokasi di Jalan Radar Auri, Cibubur, Jakarta Timur.

Direktur Pemasaran Bank DKI, Muhamad Irfandi, mengatakan keikutsertaan Bank DKI dalam pemberian fasilitas KPA Sarusun, selain sebagai upaya meningkatkan volume bisnis di bidang KPR dan mortgage, juga sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam pembangunan sejuta rumah dan seribu tower. �Dengan demikian akan semakin mempermudah peminat KPA bersubsidi maupun nonsubsidi dalam mendapatkan pembiayaan perbankan,� katanya.

Skim subsidi yang diberikan di antaranya untuk tipe hunian I dengan uang muka minimal 12,5 persen, mendapatkan bantuan uang muka Rp 5 juta, dengan subsidi bunga maksimal 2,5 persen selama 4 tahun, dengan persyaratan sebagai rumah pertama dan kali pertama mendapatkan subsidi.

Warta Kota, 27 Oktober 2008

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 206 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :