- Home
- Artikel Pajak
- Sekali Lagi tentang Carbon Tax
Artikel Pajak
Sekali Lagi tentang Carbon Tax
Harian Seputar Indonesia, Senin 27 Oktober 2008
AKHIR minggu lalu saya diundang untuk menghadiri sebuah diskusi tentang mencari sumber pembiayaan bagi pengembangan infrastruktur dalam keadaan krisis finansial global dewasa ini.
Peserta diskusi mewakili
sektor perbankan,sektor riil,dan beberapa jurnalis. Diskusi diawali
dengan kata pengantar oleh Bambang Susantono,Deputi Menko Perekonomian
Bidang Pengembangan Prasarana, yang intinya pembangunan infrastruktur
diperlukan saat ini untuk memacu perekonomian domestik sebagai
kompensasi menurunnya potensi ekspor sebagai penggerak ekonomi.
Pernyataan
tersebut perlu digarisbawahi karena umumnya dalam keadaan krisis justru
muncul kecenderungan orang untuk berhemat sebanyak
mungkin.Namun,sebagaimana saya ungkapkan dalam tulisan saya pekan
lalu,pengalaman resesi di Malaysia dan krisis Asia yang melanda Korea
Selatan (Korsel) justru direspons dengan pembangunan prasarana
besarbesaran.
Krisis yang terjadi di Malaysia pada 1986
direspons antara lain dengan pembangunan jalan tol Utara Selatan (North
South Highway) yang menghubungkan Johor Baru dengan
Trengganu.SementaraituKorselmembangunjalantol dan pelabuhan udara
Incheon. Dengan pembangunan tersebut, kedua negara memperoleh stimulasi
yang besar selama krisis dan setelah selesai krisis mereka dapat segera
menikmati prasarana yang baru.
Saat ini,Indonesia sedang
giat-giatnya melakukan pembangunan berbagai prasarana seperti Banjir
Kanal Timur, pembangunan jalan tol Kanci– Pejagan, Kebon Jeruk–
Penjaringan (W1), tol bandara. Banyak kecenderungan pembangunan
prasarana akan mengalami gangguan dengan adanya krisis. Namun,
sebagaimana dikemukakan Deputi Menko tersebut di atas,pembangunan
seperti itu harus terus dilakukan. Yang harus dipermasalahkan adalah
bagaimana pembiayaannya?
Dalam keadaan normal, pembiayaan
prasarana semacam ini menjadi bidang garap dunia perbankan Indonesia.
Sesudah pembangunan jalan selesai, pembiayaan bisa dilanjutkan dengan
pengeluaran obligasi yang dipakai untuk melunasi pinjaman dari bank
sehingga kemudian pinjaman bank bisa dipergunakan untuk pembiayaan ruas
yang baru dan seterusnya.
Dalam kaitan di Indonesia, yang
menjadi permasalahan adalah pembebasan tanah.Oleh karena itu,patut
disyukuri bahwa pembebasan tanah di jalan tol Kanci–Pejagan, diikuti
Pejagan– Pemalang berjalan lebih cepat. Bahkan untuk ruas
Kanci–Pejagan, konstruksinya sudah dimulai.
Dalam keadaan
likuiditas yang ketat, baik di luar negeri maupun di dalam negeri,
mencari sumber pembiayaan menjadi lebih sulit. Namun, untuk pembiayaan
proyek yang sedang berjalan, umumnya bankbank pemberi kredit akan tetap
menghormati komitmennya.
Kalaupun ada permasalahan, hal itu
tentu bisa dibicarakan. Namun dalam kaitan semacam ini, peran
pemerintah memang sangat diharapkan memberikan confidence yang baru
kepada pihak perbankan yang mengeluarkan pembiayaan. Bagaimanapun
pembangunan prasarana semacam itu tidak hanya bersifat komersial,
tetapi juga sebagai sarana untuk publik yang awalnya menjadi domain
pemerintah.
Pembangunan prasarana semacam ini memang memerlukan
public–private partnership. Dalam keadaan normal, private memperoleh
garis tebal. Namun, dalam keadaan krisis, public (dalam hal ini
pemerintah) harus memainkan peran yang lebih konstruktif. Oleh karena
itu, dalam hal-hal tertentu,pemerintah diharapkan memainkan peran yang
lebih besar, termasuk dalam bantuan pembiayaannya.Tetapi pertanyaannya,
dari mana sumber pembiayaan tersebut?
Pengembangan Carbon Tax
Di
Amerika Serikat (AS), penjualan bensin dikenai pajak oleh pemerintah.
Sebagian pajak tersebut dipergunakan untuk membantu pembangunan jalan
raya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bantuan Pengembangan
Jalan Raya yang mulai diundangkan tahun 1956.
Di antaranya
dengan sumber keuangan tersebut AS bisa mengembangkan jalan bebas
hambatan antarnegara bagian yang sangat masif. Eropa lebih agresif lagi
dalam pengenaan pajak karbonnya. Pada suatu ketika, saya menandai bahwa
harga bensin di Eropa tiga kali lebih mahal dibandingkan dengan di AS.
Sementara itu harga bensin di AS dua kali lipat lebih mahal dari di
Indonesia.
Perbedaan ini sepenuhnya disebabkan oleh pajak karbon
yang berbeda antara satu negara dengan negara lain. Selain untuk
pembiayaan pembangunan jalan raya,pajak karbon tersebut,sesuai namanya,
dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi karbon (BBM) dan uang yang
diperolehnya juga untuk pengembangan kebijakan yang mendukung
lingkungan.
Sebagai akibatnya, mobil yang sangat laris di Eropa
adalah yang hemat BBM, terutama yang kapasitas silindernya kecil. Pajak
karbon tersebut bisa juga diterapkan di Indonesia. Pada waktu saya
sampaikan hal itu, ada wartawan yang bertanya, apakah ini berarti harus
menaikkan harga BBM lagi? Jawabannya adalah tidak. Ini bisa terjadi
jika harga minyak dunia berada pada level di bawah harga penetapan BBM
yang terakhir, yaitu harga bensin sebesar Rp6.000 per liter.
Jika
benar bahwa harga penetapan tersebut didasarkan pada harga minyak dunia
sebesar USD76 per barel, sedangkan nilai tukar berada di sekitar
Rp9.100,saat ini yang perlu dihitung adalah dampak nilai tukarnya.
Sementara itu,harga minyak dunia sudah berada di bawah harga patokannya.
Jika
dari harga minyak dunia serta nilai tukar yang ada saat ini
menghasilkan harga bensin, misalnya Rp5.000, selisih harga tersebut
dengan harga resmi sebesar Rp1.000 bisa diperhitungkan sebagai carbon
tax.Ini berarti harga BBM saat ini sebesar Rp6.000 tidak perlu
diturunkan terlebih dahulu. Baru jika harga perhitungan menurun lebih
lanjut, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mengubahnya.
Bahkan
sempat ada yang mengusulkan untuk melakukan pengambangan harga sesuai
dengan harga pasar sebagaimana dilakukan Pemerintah Megawati pada 2002,
yaitu didasarkan atas harga MOPS (Mid Oil Platt Singapore) ditambah
variabel tertentu. Dewasa ini subsidi diberikan untuk sejumlah 40 juta
kiloliter. Ini berarti sejumlah 40 miliar liter. Dengan pajak karbon
sebesar Rp1.000 per liter, misalnya, dapat diperoleh penerimaan sebesar
Rp40 triliun setahunnya.
Jumlah ini hampir sama dengan seluruh
anggaran modal untuk pembangunan yang berjumlah Rp61 triliun. Krisis
kadang-kadang memberi kesempatan kepada kita untuk berpikir out of the
box.Rasanya inilah saatnya melakukan hal itu.
CYRILLUS HARINOWO
Rektor ABFII Perbanas
Harian Seputar Indonesia,
27 Oktober 2008
- 23-10-2008 : Ke Mana Arah Pajak Internasional Model PBB?
- 16-09-2008 : Ringkasan Perubahan UU PPh yang baru
- 04-09-2008 : Pokok - Pokok Perubahan UU PPh baru
- 11-08-2008 : Perpajakan Program BOS
- 09-07-2008 : Pembebasan Fiskal Peluang Optimalisasi Penerimaan Negara
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








