Selasa, 7 September 2010  

Berita Pajak

Negara Islam Gelar Konferensi Perpajakan

Koran Tempo, Selasa 28 Oktober 2008

Negara Islam Gelar Konferensi Perpajakan
   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

DENPASAR -- Para perwakilan lembaga perpajakan dari 30 negara Islam kemarin menghadiri konferensi teknis perpajakan Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC) di Nusa Dua, Bali. Pertemuan yang digelar untuk kelima kalinya ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober.

Selain dihadiri negara-negara anggota, konferensi ini dihadiri negara pengamat nonanggota. "Sebelumnya hanya ada 11 negara anggota, tapi berkembang menjadi 30 seperti saat ini," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution seusai pembukaan konferensi.

Dalam keterangannya setelah membuka konferensi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu agenda dalam konferensi ini adalah penyusunan anggaran dasar. Selain itu, dibicarakan pula isu reformasi administrasi perbankan dan perlakuan pajak atas instrumen keuangan syariah.

Melalui konferensi ini, Sri berharap dapat terjalin kerja sama antarnegara anggota. "Mengenai zakat, misalnya, Indonesia bisa belajar dari negara-negara Islam lain," katanya.

ATAIC, yang dibentuk pada 15 Oktober 2003, bertujuan mendorong kerja sama antara negara-negara Islam untuk memperbaiki kebijakan dan administrasi perpajakan. Selain pertemuan tahunan seperti saat ini, ATAIC menyediakan bantuan riset, analisis, dan penyebarluasan informasi perpajakan. Sebelum digelar di Indonesia, pertemuan tahunan ATAIC diselenggarakan di Malaysia, Iran, Pakistan, dan Kuwait.

Direktur Penyuluhan Departemen Keuangan Djoko Slamet Surjoputro menimpali, persoalan yang dibicarakan dalam konferensi antara lain tentang pemajakan atas transaksi yang berbasis syariah. Pembahasan soal ini sangat diperlukan Indonesia untuk menggali pengalaman negara-negara anggota lainnya.

Pajak penghasilan dari transaksi syariah di Indonesia, kata dia, dipadankan dengan transaksi konvensional sehingga diharapkan tidak terjadi distorsi antara transaksi syariah dan transaksi konvensional. "Peraturan lebih lanjut akan dituangkan dalam suatu peraturan pemerintah sehingga lebih jelas dan pasti," ujarnya. ANANG ZAKARIA | EFRI RITONGA


© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 199 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :