- Home
- Berita Pajak
- Negara Islam Gelar Konferensi Perpajakan
Berita Pajak
Negara Islam Gelar Konferensi Perpajakan
Koran Tempo, Selasa 28 Oktober 2008
DENPASAR -- Para perwakilan lembaga perpajakan dari 30 negara Islam kemarin menghadiri konferensi teknis perpajakan Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC) di Nusa Dua, Bali. Pertemuan yang digelar untuk kelima kalinya ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober.
Selain dihadiri negara-negara anggota, konferensi ini dihadiri negara pengamat nonanggota. "Sebelumnya hanya ada 11 negara anggota, tapi berkembang menjadi 30 seperti saat ini," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution seusai pembukaan konferensi.
Dalam keterangannya setelah membuka konferensi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu agenda dalam konferensi ini adalah penyusunan anggaran dasar. Selain itu, dibicarakan pula isu reformasi administrasi perbankan dan perlakuan pajak atas instrumen keuangan syariah.
Melalui konferensi ini, Sri berharap dapat terjalin kerja sama antarnegara anggota. "Mengenai zakat, misalnya, Indonesia bisa belajar dari negara-negara Islam lain," katanya.
ATAIC, yang dibentuk pada 15 Oktober 2003, bertujuan mendorong kerja sama antara negara-negara Islam untuk memperbaiki kebijakan dan administrasi perpajakan. Selain pertemuan tahunan seperti saat ini, ATAIC menyediakan bantuan riset, analisis, dan penyebarluasan informasi perpajakan. Sebelum digelar di Indonesia, pertemuan tahunan ATAIC diselenggarakan di Malaysia, Iran, Pakistan, dan Kuwait.
Direktur Penyuluhan Departemen Keuangan Djoko Slamet Surjoputro menimpali, persoalan yang dibicarakan dalam konferensi antara lain tentang pemajakan atas transaksi yang berbasis syariah. Pembahasan soal ini sangat diperlukan Indonesia untuk menggali pengalaman negara-negara anggota lainnya.
Pajak penghasilan dari transaksi syariah di Indonesia, kata dia, dipadankan dengan transaksi konvensional sehingga diharapkan tidak terjadi distorsi antara transaksi syariah dan transaksi konvensional. "Peraturan lebih lanjut akan dituangkan dalam suatu peraturan pemerintah sehingga lebih jelas dan pasti," ujarnya. ANANG ZAKARIA | EFRI RITONGA
- 27-10-2008 : Ditjen Pajak Buru Perusahaan Real Estate Dan Konstruksi
- 27-10-2008 : PAD Samosir 2007 Belum Optimal
- 27-10-2008 : REI Tidak Suka Cara Dirjen Pajak
- 27-10-2008 : Indonesia Gali Penerapan Pajak Syariah Negara Islam
- 27-10-2008 : Pajak Impor Barang Konsumtif Akan Naik
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








