Selasa, 7 September 2010  

Berita Pajak

Insentif sektor riil segera diumumkan

Bisnis Indonesia, Selasa 28 Oktober 2008

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA: Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan bentuk insentif yang akan diberikan kepada sektor riil.

Ketua Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bentuk insentif yang akan diberikan dalam rangka menggerakkan sektor riil itu meliputi insentif fiskal, insentif nonfiskal, ataupun pengelolaan devisa.

"Sedang kami godok nggak bisa kami umumkan sekarang," katanya saat ditemui di DPR, kemarin.

Menurut dia, insentif itu akan didesain sesuai dengan kebutuhan fiskal baik pada 2008 maupun pada 2009 agar terjadi keseimbangan di tengah krisis keuangan global.

Di pihak lain, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan salah satu bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah untuk menggerakkan sektor riil adalah dengan cara menaikkan pajak impor atau bea masuk.

Namun, dia tidak menjelaskan mengenai besaran tarif yang akan dikenakan.

Direktur Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi saat dikonfirmasi justru mengaku tidak tahu-menahu soal rencana penaikan tarif pajak impor tersebut. "Saya nggak tahu. Tanya saja sama orang yang ngomong soal itu," jawabnya singkat.

Di tempat terpisah, Departemen Perdagangan mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif bea masuk terhadap produk impor dan sebaliknya meminta kepada negara mitra dagang untuk mengubah tarif spesifik menjadi advalorum.

Beratkan eksportir

Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan tarif spesifik memberatkan para eksportir dibandingkan dengan tarif advalorum (persentase terhadap harga).

"Gusmardi menambahkan restriksi perdagangan dapat dilakukan melalui instrumen bea masuk, tetapi tuntutan semua negara agar terbuka dalam perdagangan global menyebabkan tarif bea masuk turun.

Dia menambahkan seluruh bea masuk diturunkan dalam bentuk advalorum duty tanpa ada specific duty sehingga barang impor mudah untuk masuk.

Produk impor terutama berpengaruh terhadap industri kecil dan usaha kecil menengah baik kecil maupun menengah yang tidak mampu bersaing dengan barang impor tersebut.

Ditambah lagi negara-negara maju memberikan subsidi kepada sektor pertanian sehingga diekspor dengan harga lebih murah dibandingkan dengan produk dari negara yang tidak memberikan subsidi.

Amerika Serikat, misalnya, menyubsidi petani kapas sebesar US$4,5 miliar per tahun sehingga produk sejenis dari Afrika kalah bersaing.

Produsen kapas Afrika terpaksa harus menurunkan harga utuk mampu bersaing di pasar internasional sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan terus dalam kemiskinan.

Hal itu disebabkan subsidi yang diberikan negara maju terhadap sektor pertanian. Secara langsung subsidi akan mendistorsi perdagangan.

Di Indonesia, tarif bea masuk spesifik hanya diberlakukan terhadap beras, sedangkan produk impor lainnya dengan tarif advalorum. Tarif bea masuk beras sebesar Rp435 per kg atau sekitar 30% jika menggunakan bea masuk spesifik.

Bisnis Indonesia, 28 Oktober 2008
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 97 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :