- Home
- Berita Pajak
- Penerapan Pajak Syariah di Negara Muslim Beragam
Berita Pajak
Penerapan Pajak Syariah di Negara Muslim Beragam
Republika, Selasa 28 Oktober 2008
Negara-negara muslim memiliki sikap yang berbeda-beda terhadap pemberlakuan pajak bagi perbankan syariah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan pajak pada perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi ekonomi negara bersangkutan. Hal tersebut dikemukakan Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Konferensi Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC) atau Pertemuan Teknis Asosiasi Pembayar Pajak Negara-negara Islam. "Indonesia sendiri termasuk negara yang berada di tengah-tengah," kata Menkeu di Nusa Dua, Bali, Senin (27/10).|
Acara yang dibuka
Menkeu kemarin, akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.
Konferensi ini dihadiri negara-negara anggota dan sejumlah negara
peninjau. Saat berdiri 2003, ATAIC beranggotakan 11 negara. Sementara
saat ini, keanggotaan ATAIC sudah mencapai 30 negara.
Menurut
Menkeu, negara-negara berpenduduk muslim ada yang sangat miskin dan ada
pula yang kekayaannya melimpah ruah. Bagi negara muslim yang miskin,
mereka
terkesan tidak serius menangani masalah pajak karena
tidak ada potensi pajak yang diandalkan. Sementara negara-negara muslim
yang sudah kaya, mereka sudah memiliki penghasilan melimpah dari
minyak, sehingga pemerintahnya menganggap tidak perlu lagi menarik
pajak dari rakyatnya.
Sedangkan Indonesia, tegas Mulyani,
merupakan negara yang berada di tengah-tengah. Indonesia menurut
Menkeu, merupakan negara yang berkepentingan untuk mengembangkan
traksaksi-transaksi yang berbasis syariah. Karena itu harap Menkeu,
kendati pertemuan di Nusa Dua Bali itu merupakan pertemuan tahunan yang
bersifat teknis, namun diharapkan bisa memberikan arti bagi
perkembangan penerapan pajak syariah. Pertemuan di Nusa Dua tersebut,
selain membahas AD/ART ATAIC, juga membicarakan upaya mereformasi
administrasi perpajakan syariah, serta perlakuan pajak atas instrumen
syariah.
Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan,
penerapakan pajak syariah dimaksudkan untuk menghindarkan adanya
pengenaan pajak ganda terhadap transaksi perbankan syariah. Darmin juga
berharap, dalam pertemuan tersebut, nantinya bisa menghasilkan kesamaan
standar dalam hal pengenaan pajak terhadap transaksi syariah, terutama
terhadap para penarik pajak di lapangan.
Saat disinggung
mengenai instrumen keuangan syariah yang dibahas dalam pertemuan itu,
Darmin menyebutkan lebih banyak membahas mengenai bagaimana perlakuan
pajak terhadap instrumen syariah. Instrumen yang dimaksud adalah
obligasi syariah (sukuk), supaya jangan sampai instrumen syariah
dirugikan dari segi perpajakan. "Jangan sampai instur-men syariah kena
double tax-ation atau bahkan triple taxation. Jadi mereka harus
dilindungi," katanya.
Untuk hal itu lanjut Darmin, dalam
prakteknya perlu beberapa langkah. Misalnya, jika ada barang yang
ditempatkan di satu perusahaan, jangan sampai dikenakan PPN atau pajak
yang lain-lain. Sementara mengenai penerapan pajak syariah di negara
anggota ATAIC, Darmin mengatakan satu sama lainnya berbeda, sehingga
forum itu bisa dijadikan tempat untuk saling belajar.
Pertemuan
teknis ATAIC dilangsungkan setiap tahun dan dilaksanakan secara
bergilir oleh ke-30 negara anggota. Pada pertemuan pertama, Malaysia
menjadi tuan rumah konferensi disusul pertemuan tahun-tahun berikutnya
di Iran, Pakistan dan Kuwait.
Beberapa waktu lalu, Menkeu telah
menyatakan, RUU tentang pajak pertambahan nilai (PPN) akan memberikan
perlakukan yang sama kepada semua penyelenggara jasa keuangan yaitu
tidak dikenakannya PPN atas jasa keuangan, termasuk perbankan syariah.
Masalah pajak ganda merupakan satu hal yang kerap dipermasalahkan
kalangan perbankan syariah termasuk calon investor.
- 28-10-2008 : Insentif sektor riil segera diumumkan
- 28-10-2008 : Negara Islam Gelar Konferensi Perpajakan
- 27-10-2008 : Ditjen Pajak Buru Perusahaan Real Estate Dan Konstruksi
- 27-10-2008 : PAD Samosir 2007 Belum Optimal
- 27-10-2008 : REI Tidak Suka Cara Dirjen Pajak
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








