Jumat, 30 Juli 2010  

Berita Pajak

Penerapan Pajak Syariah di Negara Muslim Beragam

Republika, Selasa 28 Oktober 2008

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

Negara-negara muslim memiliki sikap yang berbeda-beda terhadap pemberlakuan pajak bagi perbankan syariah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan pajak pada perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi ekonomi negara bersangkutan. Hal tersebut dikemukakan Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Konferensi Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC) atau Pertemuan Teknis Asosiasi Pembayar Pajak Negara-negara Islam. "Indonesia sendiri termasuk negara yang berada di tengah-tengah," kata Menkeu di Nusa Dua, Bali, Senin (27/10).|

Acara yang dibuka Menkeu kemarin, akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang. Konferensi ini dihadiri negara-negara anggota dan sejumlah negara peninjau. Saat berdiri 2003, ATAIC beranggotakan 11 negara. Sementara saat ini, keanggotaan ATAIC sudah mencapai 30 negara.

Menurut Menkeu, negara-negara berpenduduk muslim ada yang sangat miskin dan ada pula yang kekayaannya melimpah ruah. Bagi negara muslim yang miskin, mereka

terkesan tidak serius menangani masalah pajak karena tidak ada potensi pajak yang diandalkan. Sementara negara-negara muslim yang sudah kaya, mereka sudah memiliki penghasilan melimpah dari minyak, sehingga pemerintahnya menganggap tidak perlu lagi menarik pajak dari rakyatnya.

Sedangkan Indonesia, tegas Mulyani, merupakan negara yang berada di tengah-tengah. Indonesia menurut Menkeu, merupakan negara yang berkepentingan untuk mengembangkan traksaksi-transaksi yang berbasis syariah. Karena itu harap Menkeu, kendati pertemuan di Nusa Dua Bali itu merupakan pertemuan tahunan yang bersifat teknis, namun diharapkan bisa memberikan arti bagi perkembangan penerapan pajak syariah. Pertemuan di Nusa Dua tersebut, selain membahas AD/ART ATAIC, juga membicarakan upaya mereformasi administrasi perpajakan syariah, serta perlakuan pajak atas instrumen syariah.

Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, penerapakan pajak syariah dimaksudkan untuk menghindarkan adanya pengenaan pajak ganda terhadap transaksi perbankan syariah. Darmin juga berharap, dalam pertemuan tersebut, nantinya bisa menghasilkan kesamaan standar dalam hal pengenaan pajak terhadap transaksi syariah, terutama terhadap para penarik pajak di lapangan.

Saat disinggung mengenai instrumen keuangan syariah yang dibahas dalam pertemuan itu, Darmin menyebutkan lebih banyak membahas mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap instrumen syariah. Instrumen yang dimaksud adalah obligasi syariah (sukuk), supaya jangan sampai instrumen syariah dirugikan dari segi perpajakan. "Jangan sampai instur-men syariah kena double tax-ation atau bahkan triple taxation. Jadi mereka harus dilindungi," katanya.

Untuk hal itu lanjut Darmin, dalam prakteknya perlu beberapa langkah. Misalnya, jika ada barang yang ditempatkan di satu perusahaan, jangan sampai dikenakan PPN atau pajak yang lain-lain. Sementara mengenai penerapan pajak syariah di negara anggota ATAIC, Darmin mengatakan satu sama lainnya berbeda, sehingga forum itu bisa dijadikan tempat untuk saling belajar.

Pertemuan teknis ATAIC dilangsungkan setiap tahun dan dilaksanakan secara bergilir oleh ke-30 negara anggota. Pada pertemuan pertama, Malaysia menjadi tuan rumah konferensi disusul pertemuan tahun-tahun berikutnya di Iran, Pakistan dan Kuwait.

Beberapa waktu lalu, Menkeu telah menyatakan, RUU tentang pajak pertambahan nilai (PPN) akan memberikan perlakukan yang sama kepada semua penyelenggara jasa keuangan yaitu tidak dikenakannya PPN atas jasa keuangan, termasuk perbankan syariah. Masalah pajak ganda merupakan satu hal yang kerap dipermasalahkan kalangan perbankan syariah termasuk calon investor.

Republika, 28 Oktober 2008
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 538 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :