
- Home
- Berita Pajak
- Kasus Upah Pungut Pajak Bakal Seret Banyak Pejabat
Berita Pajak
Kasus Upah Pungut Pajak Bakal Seret Banyak Pejabat
Kompas, Rabu 14 Januari 2009
Kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta berbuntut panjang. Setelah memeriksa Ketua DPRD DKI, Ade Surapriatna, Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah pejabat instansi terkait, diantaranya sejumlah pejabat di Biro Keuangan dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, juga akan diperiksa KPK untuk dimintai keterangan.
"Bukan cuma saya saja," kata Fauzi Bowo di
Balaikota, Rabu (14/1). Menkeu dan Mendagri mengeluarkan peraturan
pengelolaan dana upah pungut PBB. Pada pasal 3 Keputusan Menteri Dalam
Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya
Pemungutan Pajak diatur, penerima upah pungut hanya gubernur, wakil
gubernur, sekretaris daerah dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur
penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan
turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun
2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena itu, kalau KPK
meminta keterangan dari Fauzi selaku Gubernur DKI Jakarta, Fauzi
menyatakan tidak ada masalah. "Bukan suatu yang aneh. Itu tidak masalah
buat saya. Saya siap diperiksa,” ujarnya. Tetapi ketika ditanya apakah
75 anggota DPRD DKI termasuk penerima upah pungut, Fauzi mengatakan,
“Saya tidak bisa berkomentar itu.”
Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi DKI, Muhayat, menjelaskan, dalam Kepmendagri No 35 Tahun 2002
tercantum anggaran upah pungut untuk pajak daerah dan PBB yang
ditentukan pemerintah pusat, yaitu maksimal 5 persen. Namun, untuk DKI,
melalui peraturan gubernur, ditetapkan sebesar 3,75 persen. “Daerah
berhak menentukan upah pungut kedua pajak itu. Dan DKI menetapkan di
bawah angka maksimal dalam Kepmendagri itu,” kata Muhayat
Terkait
pembagian jatah upah pungut kepada anggota dewan, Muhayat membenarkan
aturan itu tidak tercantum dalam Kepmendagri. Tetapi saat Sutiyoso
menjadi Gubernur Jakarta telah dikeluarkan peraturan gubernur yang
memperbolehkan anggota dewan menerima upah pungut, dengan rincian
anggota dewan mendapatkan porsi 5 persen dari 3,75 persen upah pungut
yang ditetapkan Pemprov DKI melalui Pergub No 28 Tahun 2005 dan Pergub
No 118 Tahun 2005.
Ketua DPRD DKI diperiksa KPK kemarin, selama
9,5 jam, mengenai pengelolaan upah pungut pajak daerah serta pajak bumi
dan bangunan pada 2005-2007. Ade merupakan orang pertama yang diperiksa
dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan itu, Ade menerangkan
dirinya menerima insentif dari pungutan pajak daerah sebesar Rp 5 juta
serta PBB Rp 2 juta setiap tiga bulan. Menurutnya, penyelenggara negara
boleh menerima dana dari pungutan pajak berdasarkan Perda No 16 Tahun
2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi
Pemungut dan Instansi/Penunjang lainnya. Penyelenggara negara adalah
perangkat pemerintah daerah (pemda) dan perangkat daerah, termasuk
anggota DPRD.
Kompas.com
- 14-01-2009 : Insentif PPh Tengah Dihitung
- 14-01-2009 : 'PPh DTP agar jadi stimulus fiskal'
- 14-01-2009 : Pajak Ditanggung Negara Fokus di Tiga Sektor
- 14-01-2009 : PPN-DTP Diganti PPh Karyawan
- 14-01-2009 : Pengelolaan Pajak DKI Diusut
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com