- Home
- Artikel Pajak
- OECD dan Tax Havens Country
Artikel Pajak
OECD dan Tax Havens Country
Okezone.zom, Rabu 15 April 2009
Akhir-akhir ini fokus pengambil kebijakan dan pelaku pasar tertuju pada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang merupakan organisasi internasional beranggotakan 30 negara maju yang bertugas membantu negara anggotanya dalam menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan tata pemerintahan dalam ekonomi global.
Yang menjadi salah satu tantangan OECD adalah masalah tax havens.
Menurut Sekretaris Jenderal OECD Jose Angel Gurria, jumlah uang yang
disembunyikan oleh perseorangan dan korporasi di negara atau wilayah tax havens
untuk menghindari pajak atau menghindar dari ketidakstabilan politik
berkisar antara USD5-7 triliun. Pada awal April 2009 ini OECD
mengadakan pertemuan dan mengumumkan laporan perkembangan negara-negara
surga perpajakan atau tax havens.Tulisan ini menguraikan seputar masalah tax havens countries and territories.
Laporan OECD
Laporan
OECD ini menjelaskan perkembangan implementasi International Agreed
Standard on Exchange of Information for Tax Purposes. Salah satu ukuran
yang dipergunakan untuk menyusun daftar tersebut adalah banyaknya
perjanjian yang dibuat mengenai pertukaran informasi mengenai masalah
perpajakan.
Sudah tentu implementasi perjanjian tersebut juga
dilihat. Cayman Island walaupun sudah membuat delapan perjanjian,
Antigua and Barbuda serta Nederland Antilles tujuh perjanjian masih
dimasukkan ke dalam wilayah yang belum menerapkan standar secara
substansial. Dalam laporannya, OECD mengelompokkan negara-negara ke
dalam empat kelompok.
Pertama, negara yang sudah menerapkan standar itu secara substansial (40 negara). Kedua, tax havens countries yang sudah sepakat untuk menerapkan standar internasional, tetapi secara substansial belum menerapkannya (34 negara). Ketiga, financial center
lain yang sepakat untuk menerapkan standar internasional tersebut,
tetapi belum menerapkannya secara substansial (8 negara). Keempat,
negara-negara yang belum memberikan komitmen untuk menerapkan standar
tersebut (4 negara).
Ada empat negara tetangga yang masuk dalam watchlist
OECD tersebut. Singapura dan Brunei termasuk negara kelompok ketiga
bersama Swiss, Luksemburg, Guatemala, dll, sementara Malaysia (Labuan)
dan Filipina termasuk kelompok keempat bersama Kosta Rika dan Uruguay.
Indonesia tidak termasuk dalam daftar mana pun.
Fenomena Tax Havens
Salah satu tantangan yang dihadapi OECD adalah banyaknya tax havens countries atau territories yang dapat mengganggu negara lain. Pada tax havens country atau territory biasanya undang-undang dan kebijakannya dapat dipergunakan untuk menghindari atau mengelabui ketentuan pajak dari negara lain.
Pada Desember 2008 The United States Government Accountability Office menggunakan beberapa kriteria untuk menentukan tax havens,
yaitu (1) tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja, (2) tidak
adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain, (3) tidak
ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya, (4) tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk
berada secara fisik pada negara itu, (5) mempromosikan negara atau
wilayahnya sebagai offshore financial center.
Tax havens merupakan kenyataan yang sudah berlangsung berabad-abad. Fenomena tax havens
timbul sebagai reaksi manusia sebagai homo ekonomikus terhadap
ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi
dibandingkan dengan tarif pajak di negara tax havens. Oleh karena itu, mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Negara/wilayah tax havens
banyak yang merupakan negara kecil yang keadaan politik dan ekonominya
stabil serta didukung oleh prasarana yang baik. Misalnya Swiss,
Singapura,dan Hong Kong.
Sebagian negara tax havens merupakan atau memiliki suatu offshore financial center seperti yang dimiliki Malaysia di Labuan. Banyak negara tax havens
ini yang kurang transparan dan ketentuan rahasia banknya ketat sehingga
mempersulit kerja sama internasional dalam bentuk pertukaran informasi.
Oleh karena itulah pada 2004 OECD dengan dukungan negara G-20 dan UN
Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters
menyepakati Internationally Agreed Tax Standard.
Ini standar
internasional yang mensyaratkan adanya pertukaran informasi atas dasar
permintaan mengenai segala masalah yang terkait dengan perpajakan untuk
kepentingan administrasi dan penegakan hukum perpajakan. Kesepakatan
ini mengabaikan kepentingan perpajakan domestik dan ketentuan rahasia
bank dari negara yang diminta. Kesepakatan itu juga memberikan
perlindungan yang ketat terhadap informasi yang dipertukarkan.
Tax Havens dan Pencucian Uang
Ada
beberapa cara bagi seseorang atau suatu perusahaan memelihara keamanan
dan kenyamanan kekayaannya dengan memanfaatkan keberadaan tax havens. Menurut buku Tolleys Tax Havens (2000) ada empat cara untuk melakukannya.
Pertama, personal residency, yaitu dengan memindahkan domisili ke negara tax havens.
Sejak abad ke-20 banyak orang kaya yang berpindah dari negara yang
tinggi pajaknya ke negara yang pajaknya rendah karena di banyak negara
dasar pengenaan pajak adalah tempat tinggal wajib pajak. Para pengusaha
Indonesia pun ada yang memindahkan domisili perseorangan dan
perusahaannya ke Singapura atau negara lain.
Kedua, trading and other business activity, yaitu dengan mendirikan perusahaan lokal atau special purpose vehicle company (SPV) di negara tersebut.
Keberadaan
perusahaan lokal ini biasanya tidak ada secara fisik atau tidak
membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Perusahaan asing ini dapat
memudahkan terjadinya transfer pricing untuk menghindari pajak di dalam negeri. Ketiga, asset holding, yaitu dengan menggunakan trust company untuk mengelola kekayaannya di luar. Misalnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus Bank Century. Keempat, financial intermediary, yaitu dana yang dihimpun di negara rendah pajak kemudian disalurkan ke berbagai negara yang pajaknya lebih tinggi.
Hal
ini berhasil dilakukan Cayman Island, wilayah kecil dengan penduduk
tidak lebih dari 60.000 orang, tetapi memiliki sekitar 350 offshore bank. Pada negara atau wilayah tax havens tindak pidana perpajakan biasanya bukan merupakan tindak pidana asal (predicate crime)
dari tindak pidana pencucian uang seperti di Malaysia, Singapura, dan
Swiss. Di Indonesia tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah
satu predicate crime dari tindak pidana pencucian uang.
Biasanya
pertukaran informasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang
berasal dari tindak pidana perpajakan sangat sulit dilakukan. Mengingat
beberapa ciri negara tax havens sebagaimana disebutkan di atas, negara tax havens biasanya juga dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia tidak termasuk di dalam daftar OECD tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, Indonesia bukanlah tax havens. Sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara tax havens.
Misalnya berdasarkan penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan
Capgemini beberapa tahun yang lalu dapat diketahui bahwa sepertiga dari
orang kaya (high networth individual) yang ada di Singapura berasal dari Indonesia.
Kekayaan
yang ditanamkan di Singapura diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk
mengejar uang yang ditanam di luar negeri seperti di Singapura bukanlah
perkara mudah karena negara yang menerima penempatan dana tersebut
sering tidak kooperatif. Di samping itu, Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank.
Offshore bank adalah bank yang hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar negeri saja (out-out offshore bank)
atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga menyalurkan dananya ke
dalam negeri tempat bank itu berada. Di samping itu, tindak pidana
perpajakan merupakan salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana
pencucian uang.
Inilah yang harus dicari solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens dalam sistem keuangan internasional.
Okezone.com,
14 April 2009
- 04-03-2009 : Pajak atas transaksi derivatif
- 28-02-2009 : Fungsi distribusi pajak makin implementatif
- 19-02-2009 : Pengenaan pajak atas barang mewah
- 16-02-2009 : Pro-kontra paket stimulus fiskal
- 16-02-2009 : Perlakuan pajak dalam UU BHP
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 20 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com







