- Home
- Artikel Pajak
- Mengenal Lebih Jauh Perpajakan
Artikel Pajak
Mengenal Lebih Jauh Perpajakan
Detik Finance, Rabu 29 April 2009
Jakarta - 1. PPh atas Jasa Konstruksi bersifat FINAL! Karena itu, jika ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008 saja. (SE-05/PJ.03/2008)
2. BUT merupakan Subjek
Pajak yang perlakuan perpajakannya di persamakan dengan Subjek Pajak
Badan. Wujud BUT dapat berupa Gudang; Ruang untuk promosi dan
penjualan; dan Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang
dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi
elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. (Pasal 2
ayat (5) huruf g,h, dan p, UU PPh)
3. Objek
PPh, diperluas. Pengalihan Hak di Bidang pertambangan, Penghasilan dari
usaha yang berbasis syariah, Imbalan bunga; Surplus BI, keuntungan
karena re-organisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan Bunga
Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Reksadana (yang sebelumnya bukan
objek pajak), sekarang menjadi Objek PPh (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
4.
Penghasilan dari transaksi derivatif, penghasilan dari usaha jasa
konstruksi dan real estate, penghasilan tertentu lainnya seperti
pembayaran deviden dalam Pasal 23 ayat (1) yang diterima OP, dan bunga
simpanan koperasi yang sebelumnya terutang PPh Pasal 23, kini semuanya
menjadi Objek PPh Final (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
5. Dividen yang diterima WP OP dalam negeri, terutang PPh final sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh)
6.
Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diberikan oleh WP yang dikenakan PPh Final atau WP
yang menggunakan norma Penghitungan Khusus (deemed profit) terhutang
PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 (Pasal 5 ayat (2) PermenkeuNo.
252/PMK.03/2008)
7. Syarat kumulatif piutang yang tak tertagih yang dapat dibebankan adalah:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, Dan
- (Syarat Alternatif) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,
- Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)
8.
Perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala (seperti WP
bank, WP sewa guna usaha dengan hak opsi, WP masuk bursa dan WP
lainnya) dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan
keuangan berkala tersebut atau sebesar PPh yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan
berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12. Sehingga pembayaran
angsuran tersebut dapat lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
(PMK-255/PMK.03/2008)
9. Sesuai Pasal 23 UU
PPh Baru, saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 kini adalah menjadi
saat dibayarkan(Cash Basis), saat disediakan untuk dibayarkan, dan
ketika pembayarannya telah jatuh tempo (accrual basis). Dimana
sebelumnya saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan
(diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
10.Inter-corporate dividen,
atau dividen yang diterima oleh perseroan terbatas bukan merupakan
objek pajak / tidak terhutang PPh Pasal 23, walaupun penerima deviden
tersebut tidak lagi mempunyai usaha aktif diluar kepemilikian saham
(Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)
11. Premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau keuntungan karena
pembebasan utang, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final,
kecuali pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan yang berubah status menjadi WP Dalam Negeri atau
BUT. (Pasal 26 ayat (5) UU PPh).
12. Bagi Orang
Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai WP dalam
Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan
perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri
dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan dibawah PTKP.
(Confirm SE-88/PJ./2008)
13. Kriteria orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan
dari pembayaran PPh atas harta hibahan, bantuan atau sumbangan yang
diterimanya adalah yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang
memenuhi kriteria sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. (PMK
245/PMK.03/2008)
14. Wajib Pajak Kriteria
Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah usaha kecil orang pribadi yang menjalankan
kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang omzet tahun
sebelumnya < Rp. 600 Juta, usaha kecil badan yang 100% sahamnya
milik WNI dan omzet tahun sebelumnya Rp 900 Juta, atau wajib pajak di
daerah tertentu yang telah ditepkan oleh DJP (Pmk 182/PMK.03/2007
Detik Finance,
29 April 2009
- 15-04-2009 : OECD dan Tax Havens Country
- 04-03-2009 : Pajak atas transaksi derivatif
- 28-02-2009 : Fungsi distribusi pajak makin implementatif
- 19-02-2009 : Pengenaan pajak atas barang mewah
- 16-02-2009 : Pro-kontra paket stimulus fiskal
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 20 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com







