- Home
- Berita Pajak
- Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp4 M
Selasa, 7 September 2010
Berita Pajak
Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp4 M
Harian Seputar Indonesia, Rabu 10 Juni 2009
BANDUNG(SI) – Terhitung sejak 2008 hingga pertengahan 2009,tercatat tunggakan pajak daerah dari para wajib pajak di Kota Bandung mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Berdasarkan
data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung, dari total pajak
daerah pada 2008 lalu sebesar Rp2,8 miliar, baru tertagih Rp1,1 miliar
atau Rp1,7 miliar belum terbayarkan. Sementara untuk tunggakan pajak
hingga pertengahan tahun ini mencapai 2,3 miliar.
”Tugas kami bukan hanya menagih pajak pada tahun berjalan, tapi juga pada tahun sebelumnya. Hasilnya, total jika diakumulasi bisa mencapai Rp4 miliar,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Dharmawan saat ditemui wartawan di Kantor Dispenda Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung,kemarin.
Pihak Dispenda sendiri telah berulang kali mengingatkan wajib pajak yang lalai melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar pajak ke kas daerah Kota Bandung. Dari total Rp2,3 miliar pajak daerah yang tertunggak hingga pertengahan tahun ini, sedikitnya ada 18 pengusaha,baik pengusaha hotel, hiburan, maupun restoran atau rumah makan yang sudah diberi peringatan dan teguran.
”Total tunggakan pajak dari 18 perusahaan itu mencapai Rp99,8 juta. Di antara pengusaha-pengusaha tersebut,di dalamnya terdapat restoran milik musisi Indonesia di daerah Pasteur dan salah satu pengusaha sate terkenal di Kota Bandung yang terletak di stasiun (Bandung),”ujarnya. Dia menegaskan,kebiasaan pengusaha menunggak pajak disebabkan tidak adanya kesadaran untuk menjalankan kewajibannya kepada negara melalui pajak daerah.
Penyebab lain, tidak dipilahnya laba keuntungan usaha perdagangan dengan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah. ”Kami terus menagih apa yang jadi kewajiban dan belum dilaksanakan. Kalau ada wajib pajak yang menunggak setelah jatuh tempo pembayaran pajak, maka akan kami berikan surat teguran,” ucapnya.
Jika tiga kali diberi surat teguran tidak juga diindahkan, Dispenda akan memberikan surat peringatan sekaligus menempelkan stiker khusus. Pada stiker tersebut bertuliskan ’Dalam Pengawasan Dispenda’. ”Kalau tidak juga membayar dalam jangka waktu 21 hari ditambah dua hari masa dispensasi, maka bisa kami sita aset miliknya dan dilelang.
Tapi biasanya setelah ditempel stiker dan kami datangi,mereka langsung membayar tunggakan pajaknya,” tambah Kepala Seksi Penagihan Pajak Daerah Dispenda Kota Bandung Rachmat Setiadi. Dia mengaku, sejauh ini pihaknya belum menentukan mekanisme untuk penyitaan aset karena belum adanya kasus tunggakan pajak hingga mengharuskan di-lakukan penyitaan.
Dalam melakukan penertiban ini, sudah ada payung sebagai dasar hukum, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung No 330/2008 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Untuk kategori pajak daerah ini, Dispenda mengelola beberapa bidang yakni pajak hotel dan restoran yang besarnya mencapai 10%,pajak hiburan yang besarnya sekitar 20%, dan pajak parkir out streetyang mencapai 20%.
”Kalau untuk pajak reklame besarannya disesuaikan dengan tempat atau lokasinya karena ini berbeda-beda.Yang namanya pajak itu kanamanah dari konsumen, masyarakat,atau wajib pajak.Jadi otomatis harus disalurkan oleh pengusaha,”tandasnya. Sementara itu,Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Herman Muchtar mengaku baru mengetahui ternyata banyak pengusaha hotel dan restoran yang menunggak pajak.
Padahal, pihaknya kerap memberikan imbauan kepada para pengusaha yang tergabung dalam PHRI agar selalu membayarkan pajaknya tepat waktu. ”Pajak itu kan kewajiban kita sebagai warga negara, juga pengusaha. Jadi kami selalu upayakan agar tidak ada satu pun anggota yang menunggak membayar pajak,”ucap Herman.
Dia menegaskan, para pengusaha sesungguhnya tidak dengan sengaja menunggak pajak.Dia juga membantah jika dikatakan para pengusaha minim kesadaran hukum dalam membayar pajak. Pihaknya meyakini ada hal lain yang membuat pengusaha terlambat membayarkan pajak.Salah sa-tunya masalah dengan okupansi hotel atau restoran yang bersangkutan.
”Selain itu, banyak juga hotel yang sedang membangun kembali, jadi membutuhkan dana.Dana itu dipinjam dari kredit bank yang besaranya cukup memberatkan seehingga fokus perhatiannya jadi tergeser,” pungkasnya.
Harian Seputar Indonesia, 10 Juni 2009
”Tugas kami bukan hanya menagih pajak pada tahun berjalan, tapi juga pada tahun sebelumnya. Hasilnya, total jika diakumulasi bisa mencapai Rp4 miliar,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Dharmawan saat ditemui wartawan di Kantor Dispenda Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung,kemarin.
Pihak Dispenda sendiri telah berulang kali mengingatkan wajib pajak yang lalai melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar pajak ke kas daerah Kota Bandung. Dari total Rp2,3 miliar pajak daerah yang tertunggak hingga pertengahan tahun ini, sedikitnya ada 18 pengusaha,baik pengusaha hotel, hiburan, maupun restoran atau rumah makan yang sudah diberi peringatan dan teguran.
”Total tunggakan pajak dari 18 perusahaan itu mencapai Rp99,8 juta. Di antara pengusaha-pengusaha tersebut,di dalamnya terdapat restoran milik musisi Indonesia di daerah Pasteur dan salah satu pengusaha sate terkenal di Kota Bandung yang terletak di stasiun (Bandung),”ujarnya. Dia menegaskan,kebiasaan pengusaha menunggak pajak disebabkan tidak adanya kesadaran untuk menjalankan kewajibannya kepada negara melalui pajak daerah.
Penyebab lain, tidak dipilahnya laba keuntungan usaha perdagangan dengan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah. ”Kami terus menagih apa yang jadi kewajiban dan belum dilaksanakan. Kalau ada wajib pajak yang menunggak setelah jatuh tempo pembayaran pajak, maka akan kami berikan surat teguran,” ucapnya.
Jika tiga kali diberi surat teguran tidak juga diindahkan, Dispenda akan memberikan surat peringatan sekaligus menempelkan stiker khusus. Pada stiker tersebut bertuliskan ’Dalam Pengawasan Dispenda’. ”Kalau tidak juga membayar dalam jangka waktu 21 hari ditambah dua hari masa dispensasi, maka bisa kami sita aset miliknya dan dilelang.
Tapi biasanya setelah ditempel stiker dan kami datangi,mereka langsung membayar tunggakan pajaknya,” tambah Kepala Seksi Penagihan Pajak Daerah Dispenda Kota Bandung Rachmat Setiadi. Dia mengaku, sejauh ini pihaknya belum menentukan mekanisme untuk penyitaan aset karena belum adanya kasus tunggakan pajak hingga mengharuskan di-lakukan penyitaan.
Dalam melakukan penertiban ini, sudah ada payung sebagai dasar hukum, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung No 330/2008 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Untuk kategori pajak daerah ini, Dispenda mengelola beberapa bidang yakni pajak hotel dan restoran yang besarnya mencapai 10%,pajak hiburan yang besarnya sekitar 20%, dan pajak parkir out streetyang mencapai 20%.
”Kalau untuk pajak reklame besarannya disesuaikan dengan tempat atau lokasinya karena ini berbeda-beda.Yang namanya pajak itu kanamanah dari konsumen, masyarakat,atau wajib pajak.Jadi otomatis harus disalurkan oleh pengusaha,”tandasnya. Sementara itu,Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Herman Muchtar mengaku baru mengetahui ternyata banyak pengusaha hotel dan restoran yang menunggak pajak.
Padahal, pihaknya kerap memberikan imbauan kepada para pengusaha yang tergabung dalam PHRI agar selalu membayarkan pajaknya tepat waktu. ”Pajak itu kan kewajiban kita sebagai warga negara, juga pengusaha. Jadi kami selalu upayakan agar tidak ada satu pun anggota yang menunggak membayar pajak,”ucap Herman.
Dia menegaskan, para pengusaha sesungguhnya tidak dengan sengaja menunggak pajak.Dia juga membantah jika dikatakan para pengusaha minim kesadaran hukum dalam membayar pajak. Pihaknya meyakini ada hal lain yang membuat pengusaha terlambat membayarkan pajak.Salah sa-tunya masalah dengan okupansi hotel atau restoran yang bersangkutan.
”Selain itu, banyak juga hotel yang sedang membangun kembali, jadi membutuhkan dana.Dana itu dipinjam dari kredit bank yang besaranya cukup memberatkan seehingga fokus perhatiannya jadi tergeser,” pungkasnya.
Harian Seputar Indonesia, 10 Juni 2009
Berita Pajak Sebelumnya
- 10-06-2009 : Kenaikan PPnBM picu merek mewah hengkang
- 10-06-2009 : Perjelas aturan pajak royalti
- 10-06-2009 : Potensi pajak lari ke Singapura
- 10-06-2009 : Kadin: Pajak Barang Mewah 200% Berbau Politis
- 10-06-2009 : BPK: Pajak Pengusaha RI Lari ke Singapura
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
Pencarian Berita Pajak
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








