Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Batas PPnBM Hunian Mewah Diperluas

Harian Seputar Indonesia, Rabu 1 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA (SI) – Pemerintah memperluas batas pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kelompok hunian mewah.

Pajak PPnBM sebesar 20% tadinya hanya dikenakan pada kelompok hunian mewah seluas 400 meter persegi dan saat ini mulai 350 meter persegi. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan, jenis hunian mewah yang kena kutipan PPnBM adalah rumah dan town housedari jenis nonstrata title.

Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title, dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan. ”Tetap dengan luas bangunan mulai 150 meter persegi,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin.

Harry menuturkan, keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menkeu No 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Perluasan PPnBM ini berlaku sejak 10 Juni. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan industri properti nasional.

Harian Seputar Indonesia, 30 Juni 2009
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 59 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :