- Home
- Berita Pajak
- Batas PPnBM Hunian Mewah Diperluas
Kamis, 9 September 2010
Berita Pajak
Batas PPnBM Hunian Mewah Diperluas
Harian Seputar Indonesia, Rabu 1 Juli 2009
JAKARTA (SI) – Pemerintah memperluas batas pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kelompok hunian mewah.
Pajak
PPnBM sebesar 20% tadinya hanya dikenakan pada kelompok hunian mewah
seluas 400 meter persegi dan saat ini mulai 350 meter persegi. Kepala
Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan, jenis
hunian mewah yang kena kutipan PPnBM adalah rumah dan town housedari
jenis nonstrata title.
Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title, dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan. ”Tetap dengan luas bangunan mulai 150 meter persegi,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin.
Harry menuturkan, keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menkeu No 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Perluasan PPnBM ini berlaku sejak 10 Juni. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan industri properti nasional.
Harian Seputar Indonesia, 30 Juni 2009
Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title, dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan. ”Tetap dengan luas bangunan mulai 150 meter persegi,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin.
Harry menuturkan, keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menkeu No 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Perluasan PPnBM ini berlaku sejak 10 Juni. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan industri properti nasional.
Harian Seputar Indonesia, 30 Juni 2009
Berita Pajak Sebelumnya
- 01-07-2009 : Penerimaan Pajak 2009 Diprediksi 1,7% di Bawah Target
- 01-07-2009 : Promosi kurangi PKP hingga 3%
- 01-07-2009 : Ditjen Pajak diminta teliti SPT nihil
- 01-07-2009 : Penerimaan Pajak 2009 Diperkirakan Tidak Capai Target
- 29-06-2009 : Tiga Tahun ke Depan,WP Bisa Bayar Pajak Secara Online
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
Pencarian Berita Pajak
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








