- Home
- Berita Pajak
- Jual Rumah Luas 350 Meter, Dikenai Pajak 20%
Berita Pajak
Jual Rumah Luas 350 Meter, Dikenai Pajak 20%
Vivanews.com, Rabu 1 Juli 2009
VIVAnews - Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan yang masuk barang mewah. Rumah dengan luas bangunan 350 meter persegi dikategorikan sebagai rumah mewah sehingga dikenai pajak 20 persen.
Ini dikenakan untuk tarif pajak penjualan atas barang mewah.
Dalam ketentuan baru yang
tercantum di Peraturan Menkeu nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan
ketiga atas permenkeu nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena
pajak yang tergolong mewah.
Dalam peraturan baru ini disebutkan,
pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah luas bangunan yang
masuk yakni mulai dari 350 meter persegi. Luasan ini diturunkan dari
sebelumnya untuk bangunan dengan luasan 400 meter persegi.
"Sehingga
mulai 10 Juni 2009, setiap bangunan yang luasnya mulai dari 350 meter
persegi akan dikenakan tarif pajak 20 persen," demikian bunyi kutipan
siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 30 Juni 2009.
Jenis
hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non
strata title. Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house
dari strata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni
tetap dengan luas bangunan mulai dari 150 meter persegi.
VivaNews, 30 Juni 2009
- 01-07-2009 : Pelayanan Cepat Pajak Kendaraan Bermotor
- 01-07-2009 : Mau Naik? Bilang-bilang, dong
- 01-07-2009 : Lebih Memudahkan Pengusaha Properti
- 01-07-2009 : Batas PPnBM Hunian Mewah Diperluas
- 01-07-2009 : Penerimaan Pajak 2009 Diprediksi 1,7% di Bawah Target
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








