- Home
- Berita Pajak
- Hunian Mewah Seluas 350 Meter Persegi Kena PPnBM 20%
Berita Pajak
Hunian Mewah Seluas 350 Meter Persegi Kena PPnBM 20%
Detik Finance, Rabu 1 Juli 2009
Jakarta - Hunian mewah dengan luas mulai dari 350 m2 akan dikenakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20%. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (30/6/2009).
"Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan dalam
pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20%
terhadap kelompok hunian mewah dari sebelumnya seluas mulai dari 400 m2
menjadi mulai dari 350 m2," tuturnya.
Jenis hunian mewah
dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non strata title.
Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, toen house dan srata
title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni tetap dengan
luas bangunan mulai dari 150 m2.
"Ketentuan tersebut tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.103/PMK.03/2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas PMK No.620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan
PPnBM," kata Harry.
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 10 Juni
2009, dan ketentuan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan industri
properti nasional.
Detik Finance, 30 Juni 2009
- 01-07-2009 : Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- 01-07-2009 : Piutang Tak Tertagih Bisa Kurangi Beban Pajak
- 01-07-2009 : Jual Rumah Luas 350 Meter, Dikenai Pajak 20%
- 01-07-2009 : Pelayanan Cepat Pajak Kendaraan Bermotor
- 01-07-2009 : Mau Naik? Bilang-bilang, dong
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








