Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Hunian Mewah Seluas 350 Meter Persegi Kena PPnBM 20%

Detik Finance, Rabu 1 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

Jakarta - Hunian mewah dengan luas mulai dari 350 m2 akan dikenakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20%. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (30/6/2009).

"Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap kelompok hunian mewah dari sebelumnya seluas mulai dari 400 m2 menjadi mulai dari 350 m2," tuturnya.

Jenis hunian mewah dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non strata title. Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, toen house dan srata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni tetap dengan luas bangunan mulai dari 150 m2.

"Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No.620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM," kata Harry.

Peraturan ini mulai berlaku tanggal 10 Juni 2009, dan ketentuan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan industri properti nasional.

Detik Finance, 30 Juni 2009

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 45 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :