Selasa, 7 September 2010  

Berita Pajak

Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah Turun 20%

Okezone.zom, Rabu 1 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA - Pemerintah menurunkan pengenaan tarif pajak atas penjualan barang mewah sebesar 20 persen di sektor hunian mewah atau properti. Penurunan tarif pajak tersebut diperuntukkan bagi luas penjualan dari 400 m2 menjadi 350 m2. Di mana jenis hunian mewah yang mendapatkan penurunan tarif pajak tersebut meliputi rumah dan town house dari non-strata title.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, di Gedung Departemen Keuangan (Depkeu), Jakarta, Selasa (30/6/2009).

Kebijakan penurunan tarif pajak atas barang mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/TMK.03/2009 tentang perubahan pertiga atas Permenkeu Nomor 620/TMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Di sisi lain, untuk jenis hunian apartemen, kondomonium, dan town house strata title tidak dikenakan kebijakan penurunan tarif pajak atas barang mewah.

Okezone.com, 30 Juni 2009

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 69 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :