- Home
- Berita Pajak
- Batasan PPnBM hunian mewah diturunkan
Berita Pajak
Batasan PPnBM hunian mewah diturunkan
Bisnis.com, Rabu 1 Juli 2009
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap kelompok hunian mewah dari sebelumnya seluas mulai dari 400 m2 menjadi mulai dari 350 m2.
Kepala Biro Departemen Keuangan
Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya hari ini mengatakan jenis hunian
mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non strata
title.
Untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari
strata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni tetap
dengan luas bangunan mulai dari 150m2.
Ketentuan tersebut
tercantum dalam Permenkeu Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan
Ketiga Atas Permenkeu Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan
PPnBM, berlaku mulai tanggal 10 Juni 2009.
"Ketentuan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan industri properti nasional," kata Harry.
- 01-07-2009 : Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah Turun 20%
- 01-07-2009 : Menkeu Terbitkan PMK Soal Piutang Wajib pajak
- 01-07-2009 : Biaya Promosi Bisa Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- 01-07-2009 : Hunian Mewah Seluas 350 Meter Persegi Kena PPnBM 20%
- 01-07-2009 : Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








