Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Batasan PPnBM hunian mewah diturunkan

Bisnis.com, Rabu 1 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap kelompok hunian mewah dari sebelumnya seluas mulai dari 400 m2 menjadi mulai dari 350 m2.


 


Kepala Biro Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya hari ini mengatakan jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non strata title.

Untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni tetap dengan luas bangunan mulai dari 150m2.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenkeu Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkeu Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM, berlaku mulai tanggal 10 Juni 2009.

"Ketentuan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan industri properti nasional," kata Harry.

Bisnis.com, 30 Juni 2009
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 67 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :