- Home
- Berita Pajak
- Pemerintah batasi biaya promosi rokok dan farmasi
Berita Pajak
Pemerintah batasi biaya promosi rokok dan farmasi
Bisnis.com, Rabu 1 Juli 2009
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menetapkan bahwa biaya promosi dan penjualan dikeluarkan dari penghasilan bruto perusahaan untuk industri rokok dan farmasi. Namun biaya promosi dibatasi berdasarkan omzet.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 104/PMK.03/2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2009.
Kepala
Biro Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya hari
ini mengatakan biaya promosi atau penjualan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto tersebut adalah untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; menurut adat
kebiasaan pedagang yang baik; dapat berupa barang, jasa, dan fasilitas;
dan diterima oleh pihak lain.
Biaya Promosi tersebut, baik
untuk industri rokok maupun farmasi, hanya dapat dibiayakan satu kali
oleh produsen, distributor utama, atau importir tunggal.
Untuk
industri rokok yang mempunyai omzet sampai dengan Rp500 miliar,
besarnya biaya promosi tidak melebihi 3% dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk industri rokok yang omzetnya di atas Rp500 miliar-Rp5
triliun, biaya promosi tidak melebihi 2% dan paling banyak Rp30 miliar.
Industri rokok dengan omzet di atas Rp5 triliun, besarnya biaya promosi
tidak melebihi 1% dan paling banyak Rp100 miliar.
Untuk
industri farmasi, besarnya biaya promosi adalah tidak melebihi 2% dari
omzet dan paling banyak Rp25 miliar. Dalam hal promosi yang diberikan
dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.
Selain
itu, industri rokok dan farmasi wajib membuat daftar normatif atas
pengeluaran biaya promosi dan/atau biaya penjualan yang dikeluarkan
kepada pihak lain. Daftar normatif tersebut minimal memuat NPWP dan
besarnya biaya yang dikeluarkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka
biaya promosi dan/atau biaya penjualan tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Bisnis.com,
30 Juni 2009
- 01-07-2009 : Batasan PPnBM hunian mewah diturunkan
- 01-07-2009 : Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah Turun 20%
- 01-07-2009 : Menkeu Terbitkan PMK Soal Piutang Wajib pajak
- 01-07-2009 : Biaya Promosi Bisa Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- 01-07-2009 : Hunian Mewah Seluas 350 Meter Persegi Kena PPnBM 20%
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








