Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Pemerintah batasi biaya promosi rokok dan farmasi

Bisnis.com, Rabu 1 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menetapkan bahwa biaya promosi dan penjualan dikeluarkan dari penghasilan bruto perusahaan untuk industri rokok dan farmasi. Namun biaya promosi dibatasi berdasarkan omzet.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 104/PMK.03/2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

Kepala Biro Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya hari ini mengatakan biaya promosi atau penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut adalah untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; menurut adat kebiasaan pedagang yang baik; dapat berupa barang, jasa, dan fasilitas; dan diterima oleh pihak lain.

Biaya Promosi tersebut, baik untuk industri rokok maupun farmasi, hanya dapat dibiayakan satu kali oleh produsen, distributor utama, atau importir tunggal.

Untuk industri rokok yang mempunyai omzet sampai dengan Rp500 miliar, besarnya biaya promosi tidak melebihi 3% dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk industri rokok yang omzetnya di atas Rp500 miliar-Rp5 triliun, biaya promosi tidak melebihi 2% dan paling banyak Rp30 miliar. Industri rokok dengan omzet di atas Rp5 triliun, besarnya biaya promosi tidak melebihi 1% dan paling banyak Rp100 miliar.

Untuk industri farmasi, besarnya biaya promosi adalah tidak melebihi 2% dari omzet dan paling banyak Rp25 miliar. Dalam hal promosi yang diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Selain itu, industri rokok dan farmasi wajib membuat daftar normatif atas pengeluaran biaya promosi dan/atau biaya penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar normatif tersebut minimal memuat NPWP dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka biaya promosi dan/atau biaya penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


Bisnis.com, 30 Juni 2009

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 160 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :