Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Aturan Baru Peningkatan Industri Rokok & Farmasi

Okezone.zom, Rabu 1 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA - Biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri rokok dan farmasi. Ini dilakukan dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan penjualan kedua industri tersebut.

Di mana fasilitas ini diberikan dari besarnya biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai harga pokok. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, industri rokok dan farmasi wajib membuat daftar atas pengurangan biaya promosi dan pembiayaan penjualan yang dikeluarkan.

Daftar tersebut minimal memperkuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Tapi apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka biaya penjualan atau promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kebijakan biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 104/PMK.03/2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (30/6/2009).

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut pemerintah memberikan kriteria industri rokok, antara lain yang memiliki omset Rp500 miliar, maka biaya promosi tidak melebihi tiga persen atau paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Kemudian, bagi industri rokok yang omsetnya di atas Rp5 triliun, maka biaya promosi tidak melebihi dua persen, dan paling banyak Rp30 miliar. Bagi industri rokok yang memiliki omset Rp500 miliar ke atas maka biaya promosi tidak melebihi dua persen dan paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk industri farmasi besarnya biaya promosi tidak melebihi dua persen dari omset atau paling banyak Rp25 miliar.


Okezone.com, 30 Juni 2009

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 95 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :