- Home
- Berita Pajak
- Aturan Baru Peningkatan Industri Rokok & Farmasi
Berita Pajak
Aturan Baru Peningkatan Industri Rokok & Farmasi
Okezone.zom, Rabu 1 Juli 2009
JAKARTA - Biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri rokok dan farmasi. Ini dilakukan dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan penjualan kedua industri tersebut.
Di
mana fasilitas ini diberikan dari besarnya biaya yang dikurangkan dari
penghasilan bruto sebesar nilai harga pokok. Untuk mendapatkan
fasilitas tersebut, industri rokok dan farmasi wajib membuat daftar
atas pengurangan biaya promosi dan pembiayaan penjualan yang
dikeluarkan.
Daftar tersebut minimal memperkuat nomor pokok
wajib pajak (NPWP) dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Tapi apabila
hal tersebut tidak dipenuhi, maka biaya penjualan atau promosi tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kebijakan biaya
promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur
dalam Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor: 104/PMK.03/2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2009.
Hal
tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam keterangan
tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (30/6/2009).
Untuk
mendapatkan fasilitas tersebut pemerintah memberikan kriteria industri
rokok, antara lain yang memiliki omset Rp500 miliar, maka biaya promosi
tidak melebihi tiga persen atau paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Kemudian,
bagi industri rokok yang omsetnya di atas Rp5 triliun, maka biaya
promosi tidak melebihi dua persen, dan paling banyak Rp30 miliar. Bagi
industri rokok yang memiliki omset Rp500 miliar ke atas maka biaya
promosi tidak melebihi dua persen dan paling banyak Rp100 miliar.
Sementara untuk industri farmasi besarnya biaya promosi tidak melebihi dua persen dari omset atau paling banyak Rp25 miliar.
Okezone.com,
30 Juni 2009
- 01-07-2009 : Pemerintah batasi biaya promosi rokok dan farmasi
- 01-07-2009 : Batasan PPnBM hunian mewah diturunkan
- 01-07-2009 : Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah Turun 20%
- 01-07-2009 : Menkeu Terbitkan PMK Soal Piutang Wajib pajak
- 01-07-2009 : Biaya Promosi Bisa Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








