Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Pajak Rokok Turunkan Penerimaan Cukai

Harian Seputar Indonesia, Kamis 2 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA (SI) – Rencana pemberlakuan pajak rokok pada 2014 dinilai memicu banyak masalah. Selain menimbulkan dampak berganda bagi industri tembakau, kebijakan ini berpotensi menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai.

“Banyak yang masih belum jelas, misalnya mekanisme penarikan pajaknya bagaimana,apakah akan ditarik dari pabrik, distributor, pedagang pengecer ataukah konsumen?” kata Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Frans Rupang di Jakarta kemarin.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar DPR melakukan kajian lebih mendalam terhadap usulan pajak rokok tersebut. Juga mempertanyakan apakah dengan pajak rokok, ketergantungan daerah pada anggaran pusat akan berkurang. “Ada baiknya mendengarkan masukan para produsen serta petani.

Jangan hanya mendengarkan satu pihak.Pada dasarnya penerimaan cukai rokok sudah bagus,”ujar Frans. Dia menjelaskan, dari sisi kesehatan, kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif. Dengan adanya pajak rokok, otomatis harga rokok naik sehingga perokok akan mengurangi konsumsinya.

Namun, dari sisi ekonomis, dengan berkurangnya perokok, pabrik akan mengurangi produksi. Jika itu terjadi, petani cengkeh dan tembakau yang paling merasakan dampaknya karena pembelian hasil perkebunannya menurun drastis.“Pajak rokok pasti akan menurunkan produksi rokok sehingga memengaruhi penerimaan cukai,”ujar Frans.

Tak hanya itu, pengusaha pun akan berpikir melakukan efisiensi dengan cara mengurangi tenaga kerja. Dari sisi cukai, pendapatan akan menurun drastis karena cukai rokok diambil saat pabrik akan mulai beroperasi. “Harus dipertimbangkan, dengan pajak rokok, berarti konsumen akan dibebankan dua kali dari cukai dan pajak, sehingga perokok akan berpikir dua kali untuk membeli rokok lagi.

Nah,ini berarti akan ada pengurangan volume produksi rokok,”tuturnya. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) telah melayangkan surat keberatan kepada DPR atas rencana pungutan pajak ini pada 5 Juni lalu. Gappri juga melayangkan surat serupa kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI.

Melalui surat itu, Gappri meminta pemerintah menarik kembali persetujuannya terhadap Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) serta menuntut agar para pelaku usaha dilibatkan dalam setiap pembahasan undangundang terkait.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatannya kepada Ketua DPR dan Menkeu atas RUU PDRD yang di dalamnya mencantumkan pungutan pajak rokok daerah sebesar 10–15%. Surat bertanggal 10 Juni itu meminta agar usulan soal pajak rokok daerah agar tidak dimasukkan.

Kadin menilai pemberlakuan pajak rokok oleh pemerintah daerah (pemda) akan menimbulkan pungutan pajak berganda. Hal ini tidak sesuatu dengan filosofi perpajakan, yaitu tentang tidak adanya double taxationdan tidak overtax. Hal yang sama dilontarkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang memprotes RUU PDRD.

Kebijakan ini dinilai mengabaikan nasib jutaan petani tembakau di Indonesia. “Kami melihat UU Cukai yang ada sudah cukup bagus,dan selama ini daerah juga mendapatkan bagian dari pusat. Kalau mau minta lagi, ini namanya overlapping dan sangat tidak fair bagi kami,” tandas Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Abdus Setiawan.

Harian Seputar Indonesia, 2 Juli 2009
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 108 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :