Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

TRANSFER PRICING PERBANKAN

Koran Tempo, Kamis 2 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

JAKARTA -- Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Bank Indonesia untuk mendalami informasi terjadinya transfer pricing dalam pinjaman valuta asing oleh perbankan nasional kepada induknya di luar negeri.

DPR Akan Panggil Direktur Jenderal Pajak
Pekan lalu Bank Indonesia mensinyalir adanya praktek transfer pricing dengan modus pinjaman valuta asing oleh perbankan nasional kepada induknya di luar negeri, yang dipatok dengan suku bunga tinggi. Penggelembungan bunga ini merugikan bank karena biaya yang harus dikeluarkannya untuk meningkatkan modal membengkak.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Harry Azhar Aziz, mengatakan Departemen Keuangan perlu menelusuri transfer pricing ini untuk mencegah kebocoran pajak. "Kami akan meminta mereka menghitung potensi kehilangan pajak," kata Harry saat ditemui Tempo seusai rapat panitia anggaran di gedung DPR, Selasa petang lalu.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan lainnya, Emir Moeis, menegaskan bank sentral harus benar-benar mengawasi praktek seperti itu karena merugikan negara. Terlebih sebagian besar industri perbankan Indonesia dikuasai asing.

"Praktek seperti itu tidak boleh dilakukan, Bank Indonesia sebagai pengawas harus benar-benar memantau," ujar dia. Menurut dia, bank nasional yang kesulitan likuiditas lebih baik meminjam dana ke Bank Indonesia daripada ke luar negeri dengan bunga mahal.

Sebelumnya, Deputi Direktur Direktorat Internasional Bank Indonesia Dian Ediana Rae mengungkapkan, bank sentral sudah membatalkan pengajuan pinjaman valuta asing oleh tiga bank nasional milik asing. Satu di antaranya masuk kategori bank besar.

"Kami batalkan karena bunganya jauh di atas bunga pasar pinjaman luar negeri yang saat ini 11 persen," kata Dian.

Praktek pinjaman tidak wajar ini dicurigai merupakan cara investor asing pemilik bank untuk mengeruk keuntungan besar.

Koran Tempo, 2 Juli 2009
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 161 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :