- Home
- Berita Pajak
- TRANSFER PRICING PERBANKAN
Berita Pajak
TRANSFER PRICING PERBANKAN
Koran Tempo, Kamis 2 Juli 2009
JAKARTA -- Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Bank Indonesia untuk mendalami informasi terjadinya transfer pricing dalam pinjaman valuta asing oleh perbankan nasional kepada induknya di luar negeri.
DPR Akan Panggil Direktur Jenderal Pajak
Pekan lalu Bank
Indonesia mensinyalir adanya praktek transfer pricing dengan modus
pinjaman valuta asing oleh perbankan nasional kepada induknya di luar
negeri, yang dipatok dengan suku bunga tinggi. Penggelembungan bunga
ini merugikan bank karena biaya yang harus dikeluarkannya untuk
meningkatkan modal membengkak.
Anggota Komisi Keuangan dan
Perbankan, Harry Azhar Aziz, mengatakan Departemen Keuangan perlu
menelusuri transfer pricing ini untuk mencegah kebocoran pajak. "Kami
akan meminta mereka menghitung potensi kehilangan pajak," kata Harry
saat ditemui Tempo seusai rapat panitia anggaran di gedung DPR, Selasa
petang lalu.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan lainnya, Emir
Moeis, menegaskan bank sentral harus benar-benar mengawasi praktek
seperti itu karena merugikan negara. Terlebih sebagian besar industri
perbankan Indonesia dikuasai asing.
"Praktek seperti itu tidak
boleh dilakukan, Bank Indonesia sebagai pengawas harus benar-benar
memantau," ujar dia. Menurut dia, bank nasional yang kesulitan
likuiditas lebih baik meminjam dana ke Bank Indonesia daripada ke luar
negeri dengan bunga mahal.
Sebelumnya, Deputi Direktur
Direktorat Internasional Bank Indonesia Dian Ediana Rae mengungkapkan,
bank sentral sudah membatalkan pengajuan pinjaman valuta asing oleh
tiga bank nasional milik asing. Satu di antaranya masuk kategori bank
besar.
"Kami batalkan karena bunganya jauh di atas bunga pasar pinjaman luar negeri yang saat ini 11 persen," kata Dian.
Praktek pinjaman tidak wajar ini dicurigai merupakan cara investor asing pemilik bank untuk mengeruk keuntungan besar.
- 02-07-2009 : Minimnya pemanfaat stimulus PPh Pasal 21
- 02-07-2009 : Pajak Rokok Turunkan Penerimaan Cukai
- 01-07-2009 : 2009, Penerimaan Pajak di Bawah Target
- 01-07-2009 : DPR Minta BI Ketatkan Pengawasan Perbankan
- 01-07-2009 : Penerimaan Pajak 2009 Diperkirakan Tidak Capai Target
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








