- Home
- Berita Pajak
- Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana?
Berita Pajak
Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana?
Detik Finance, Kamis 2 Juli 2009
Jakarta - Setelah euforia sunset policy berakhir, kini makin banyak wajib pajak orang pribadi yang mulai tersadar akan hak dan kewajiban perpajakkannya. Bahwa tidak hanya sekedar menyampaikan SPT (menghitung, menyetor dan melapor pajak), tetapi sekarang WPOP juga DITUNTUT untuk melakukan administrasi pembukuan yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan administrasi pembukuan yang memadai ?
Administrasi
Pembukuan yang memadai adalah proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e]
harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang
tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan PPnBM.
Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan WP OP berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
WPOP
yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelengarakan
pembukuan, kecuali bagi WPOP yg diperbolehkan menghitung penghasilan
netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau
WPOP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, hanya
wajib melakukan pencatatan (confirm pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007).
Pembukuan
yang wajib dilakukan oleh WPOP setidaknya memuat semua mutasi harta,
hutang dan penghasilannya serta perincian biaya , yang terjadi
sepanjang tahun berjalan. Sehingga WP OP ybs dapat membuat tax and financial planning
yang lebih baik untuk meningkatkan kemampuan ekonomisnya. Namun, tujuan
utama dari tertib pembukuan adalah untuk mempermudah kepentingan proses
pemeriksaan di bidang pajak yang semakin gencar dilakukan oleh DJP.
Terutama
bagi semua WPOP yang terdaftar dalam KPP HWI, sebaiknya melakukan
Pembukuan tanpa kecuali. Karena sepanjang tahun 2009 saja, target
penerimaan dari pemeriksaan pajak bagi WP Besar OP sudah ditentukan
oleh DJP dalam Lampiran XXXI Surat Edaran Dirjen Pajak
No.SE-02/PJ/2009. Dan pemeriksaannya akan difokuskan terhadap WPOP :
a) Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp. 500 juta;
b) Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c) Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d) Selebritis dan tokoh masyarakat;
e) Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f)Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g) Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Hanya
undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan
pembukuan. Karena memang kantor pajak akan sangat membutuhkan
catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk
menguji kebenaran laporan pajak.
WPOP menyelenggarakan
pembukuan, bukanlah hal baru. Di negara maju seperti di Amerika, WPOP
sudah terbiasa didampingi oleh personal accountant, tax consultant and
legal consultant dalam mengatur keuangannya. Di Indonesia, trend ini
baru mulai dilakukan oleh kalangan socialite, dan beberapa pengusaha
yang menginginkan keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan
bisnisnya. Karena begitu pentingnya, wajar saja bila berbagai urusan
pembukuan langsung diserahkan kepada ahlinya, dan disarankan untuk
memilih perusahaan konsultan yang bisa dipercaya, memiliki reputasi
yang baik, dan selalu dapat memberikan solusi atas permasalahan pajak
yang dihadapi oleh WP OP.
Di era transparansi, apakah
pengusaha/WP OP di negara berkembang seperti Indonesia akan mengikuti
trend ini juga? Kita lihat saja nanti.
Detik Finance,
2 Juli 2009
- 02-07-2009 : TRANSFER PRICING PERBANKAN
- 02-07-2009 : Minimnya pemanfaat stimulus PPh Pasal 21
- 02-07-2009 : Pajak Rokok Turunkan Penerimaan Cukai
- 01-07-2009 : 2009, Penerimaan Pajak di Bawah Target
- 01-07-2009 : DPR Minta BI Ketatkan Pengawasan Perbankan
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








