Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Pajak Rokok Dipungut Pemerintah Pusat

Jumat, 3 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

Jakarta, CyberNews. Pemerintah dan Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah menyepakati pajak rokok yang termasuk dalam PDRD menjadi hak daerah.

Namun, pajak itu tetap dipungut oleh pemerintahpusat dan nantinya dikembalikan ke daerah. Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU PDRD Hary Azhar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).

"Semula pajak ini mau diserahkan ke pemda tapi yang mengambil sekarang pemerintah pusat. Akan ada rekening sementara untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Nanti dari pemerintah provinsi baru diserahkan ke pemerintah kabupaten," jelasnya.

Pembahasan RUU PDRD memang belum final. Semula, pemerintah dan DPR telah menetapkan besaran pajak rokok sebesar 10 sampai 15% dari nilai cukai. Namun, lanjut Hary, tarif pajak rokok kemudian ditetapkan hanya 10% saja.

Hary menegaskan, meski dipungut oleh pemerintah pusat namun penerimaan pajak rokok tidak masuk dalam APBN dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). "Ini murni PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya.

Menurutnya, pajak tambahan atas penjualan rokok yang dihitung dari nilai cukai itu akan dihitung berdasarkan populasi penduduk. "Jadi kita ambil kerangka yang lebih mudah. Karena ada usul, bisa saja daerah yang populasi besar tapi persentase perokok kecil. Tapi kita ambil proxy sama saja," jelasnya.

Hary menilai, dengan cara ini pemungutan pajak justru lebih sederhana dan memperkuat desentralisasi fiskal. Pasalnya, pemungutan pajak tidak dihitung berdasarkan jumlah rokok melainkan populasi dan nilai cukai yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau sekarang cukai Rp 54 triliun, maka 10% berarti Rp 5,4 triliun. Itu diser ahkan ke 33 provinsi dan kabupaten/kota. Jadi tidak lagi berdasarkan data penjualan rokok di daerah, tapi proxy populasi," jelasnya.

Aturan pembagian porsi hak daerah, ujar dia, akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Pemerintah dan DPR tetap menyepakati porsi penerimaan pajak rokok untuk provinsi 30% dan kabupaten kota 70%. Sementara, pajak rokok itu sendiri akan berlaku mulai 2014.

Kartika Runiasari / CN13


CyberNews, 2 Juli 2009

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 115 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :