- Home
- Berita Pajak
- Pajak Rokok Dipungut Pemerintah Pusat
Berita Pajak
Pajak Rokok Dipungut Pemerintah Pusat
Jumat, 3 Juli 2009
Jakarta, CyberNews. Pemerintah dan Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah menyepakati pajak rokok yang termasuk dalam PDRD menjadi hak daerah.
Namun,
pajak itu tetap dipungut oleh pemerintahpusat dan nantinya dikembalikan
ke daerah. Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU PDRD Hary Azhar Aziz
di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).
"Semula pajak ini mau
diserahkan ke pemda tapi yang mengambil sekarang pemerintah pusat. Akan
ada rekening sementara untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Nanti dari pemerintah provinsi baru diserahkan ke pemerintah
kabupaten," jelasnya.
Pembahasan RUU PDRD memang belum final.
Semula, pemerintah dan DPR telah menetapkan besaran pajak rokok sebesar
10 sampai 15% dari nilai cukai. Namun, lanjut Hary, tarif pajak rokok
kemudian ditetapkan hanya 10% saja.
Hary menegaskan, meski
dipungut oleh pemerintah pusat namun penerimaan pajak rokok tidak masuk
dalam APBN dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). "Ini murni PAD
(Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya.
Menurutnya, pajak tambahan
atas penjualan rokok yang dihitung dari nilai cukai itu akan dihitung
berdasarkan populasi penduduk. "Jadi kita ambil kerangka yang lebih
mudah. Karena ada usul, bisa saja daerah yang populasi besar tapi
persentase perokok kecil. Tapi kita ambil proxy sama saja," jelasnya.
Hary
menilai, dengan cara ini pemungutan pajak justru lebih sederhana dan
memperkuat desentralisasi fiskal. Pasalnya, pemungutan pajak tidak
dihitung berdasarkan jumlah rokok melainkan populasi dan nilai cukai
yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau sekarang cukai Rp 54 triliun,
maka 10% berarti Rp 5,4 triliun. Itu diser ahkan ke 33 provinsi dan
kabupaten/kota. Jadi tidak lagi berdasarkan data penjualan rokok di
daerah, tapi proxy populasi," jelasnya.
Aturan pembagian porsi
hak daerah, ujar dia, akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Pemerintah
dan DPR tetap menyepakati porsi penerimaan pajak rokok untuk provinsi
30% dan kabupaten kota 70%. Sementara, pajak rokok itu sendiri akan
berlaku mulai 2014.
Kartika Runiasari / CN13
CyberNews,
2 Juli 2009
- 03-07-2009 : Depperin Kontra Pajak Rokok Daerah
- 03-07-2009 : Pajak Belum Optimal Jadi Instrumen Pertumbuhan
- 02-07-2009 : Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana?
- 02-07-2009 : TRANSFER PRICING PERBANKAN
- 02-07-2009 : Minimnya pemanfaat stimulus PPh Pasal 21
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 20 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com







