- Home
- Berita Pajak
- Asosiasi Rumah Makan di Pekanbaru Tolak Pajak
Berita Pajak
Asosiasi Rumah Makan di Pekanbaru Tolak Pajak
Antara, Jumat 3 Juli 2009
Pekanbaru (ANTARA News) - Asosiasi Rumah Makan dan Minuman Riau (ASMARI) yang ada di Pekanbaru menolak Peraturan Daerah (Perda) No. 06 tahun 2006 tentang pajak 10 persen yang diberlakukan untuk usaha rumah makan dan minuman, karena memberatkan pengusaha.
"Kami pengusaha rumah makan
menolak penerapan pajak 10 persen yang diberlakukan Pemerintah Kota
Pekanbaru karena memberatkan pengusaha," kata Ketua ASMARI Yasmi di
Pekanbaru, Kamis.
Lagipula, lanjut dia, penerapan pajak 10 persen dari omset rumah makan itu diterapkan pemerintah kota tanpa pandang kelas.
Menurut
dia, walaupun peraturan tersebut mengistilahkan yang dikenai pajak
adalah konsumen, tetap saja pihak rumah makan secara otomatis akan
menaikkan harga menu makanan dan minuman.
Sementara itu, lanjut
dia, pihak konsumen akan merasa keberatan ketika melihat harga menu
rumah makan dan minuman mahal dari biasanya. Akhirnya konsumen tidak
jadi makan dan minum di tempat tersebut.
Ia mengatakan, jika
konsumen lari maka secara otomatis omzet akan mengalami penurunan dari
biasanya. Ketika konsumen mulai pergi maka akan mengakibatkan rumah
makan dan minuman yang berkelas bawah akan gulung tikar.
"Kebangkrutan
akan dialami beberapa bulan kedepan jika para konsumen berkurang bagi
rumah makan dan minuman kelas bawah," ujarnya.
Hal itu, katanya,
sama saja akhirnya dengan menambah angka pengangguran karyawan, dan
berkurangnya pendapatan masyarakat, yang mengakibatkan tidak bisa
membantu perkembangan perekonomian Pekanbaru.
Menurut Jdia,
seharusnya ada pembagian kelas-kelas rumah makan, minuman dan restoran
untuk penetapan pajak sesuai Perda tersebut.
Ia mengtaakan
ASMARI telah melakukan tuntutan ke pemerintah kota diantaranya, pertama
tidak akan mematuhi ketentuan-ketentuan Perda Nomor 06/2006.
Kedua,
memberikan perlawanan prosedural secara hukum (mem-PTUN-kan) kasus
Perda Nomor 06/2006. Ketiga, Berjuan tanpa henti, hingga Pemkot dapat
mengakui keberadaan ASMARI sebagai mitra pemerintah.
Sementara
itu Kepala Dispenda Sofyan mengaku mengerti dengan keluhan masyarakat
dan ASMARI. Pihak Dispenda selaku petugas yang menjalankan Perda tidak
dapat menolak ataupun membatalkan Perda yang telah dibuat.
Sofyan
meminta agar pihak ASMARI juga melakukan temu audiensi dengan pihak
DPRD Kota Pekanbaru, karena anggota dewanlah yang berhak untuk merevisi
perda tersebut.
Jika pihak DPRD bisa mengabulkan keinginan
ASMARI selaku masyarakat Pekanbaru untuk merevisi Perda tersebut maka
pihak Dispenda pun akan menjalankan sesuai dengan revisi Perda yang
baru.
Untuk sementara waktu ia mengharapkan agar ASMARI tetap
menjalankan perda yang ada menjelang adanya revisi perda baru jika itu
memang terjadi.
"Pihak Dispenda tidak memiliki hak suara untuk
merubah Perda tersebut. Tetapi masyarakat berhak untuk bersuara jika
Perda itu memang sangat memberatkan," jelas Sofyan.
Antara News,
3 Juli 2009
- 03-07-2009 : Pajak Rokok Dipungut Pemerintah Pusat
- 03-07-2009 : Depperin Kontra Pajak Rokok Daerah
- 03-07-2009 : Pajak Belum Optimal Jadi Instrumen Pertumbuhan
- 02-07-2009 : Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana?
- 02-07-2009 : TRANSFER PRICING PERBANKAN
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








