- Home
- Berita Pajak
- Menunggu Beleid Bebas Pajak
Berita Pajak
Menunggu Beleid Bebas Pajak
Koran Jakarta, Jumat 3 Juli 2009
Tebal beleid daftar isian masalah Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) sebanyak 262 halaman. Di dalamnya, setidaknya mencatat sekitar 380 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan oleh anggota Dewan periode 2004-2009.
Pembahasan amendemen UU PPN dan PPnBM
nyaris selesai di tingkat Panja DPR. Jika tepat waktu, maka terdapat
sejumlah barang yang akan tidak terkena pajak pertambahan nilai maupun
pajak penjualan barang mewah.
Tebal beleid daftar isian masalah
Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) sebanyak 262 halaman.
Di dalamnya, setidaknya mencatat sekitar 380 Daftar Inventaris Masalah
(DIM) yang disampaikan oleh anggota Dewan periode 2004-2009.
Tidak
heran, pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu dan konsentrasi tinggi
yang melibatkan jajaran anggota Panitia Kerja (Panja) DPR yang diketuai
oleh Vera Febyanthy dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang
dikomandani oleh Dirjan Pajak Darmin Nasution.
RUU ini
merupakan amendemen yang ketiga kalinya terhadap UU No 8/1983 tentang
PPN dan PPnBM. Amendemen sebelumnya termuat dalam UU No 18/2000 tentang
amendemen kedua UU No 8/1983 tentang PPN dan PPnBM.
Berdasarkan
pengamatan, pembahasan RUU ini di Panja DPR setidaknya telah memakan
waktu lima bulan. Pembahasan di Panja pertama kali dilakukan pada
Februari 2009 di tengah hiruk-pikuk persiapan pemilihan legislatif.
Dari
380 DIM, berdasarkan pengakuan Vera, telah tuntas dibahas secara
keseluruhan. “Hanya tinggal masalah detail penghitungan dan beberapa
tema yang masih di-pending untuk diajukan ke pansus,” kata dia di
Jakarta, beberapa hari lalu..
Dari hasil pembahasan di panja
DPR, DIM Nomor 67 yang membahas Pasal 7 mengenai besaran tarif PPN
disepakati sebesar 10 persen. Tarif PPN ini dapat dikatakan tidak
berubah dari UU sebelumnya.
Dinamika di pembahasan DIM, dari
sepuluh perwakilan fraksi yang ada di panja, dua di antaranya
memberikan pandangan yang berbeda mengenai besaran tarif yaitu dari
Fraksi PDIP dan Fraksi PAN. Pandangan dari PDIP besaran tarif PPN
sebesar 7,5 persen, sedangkan PAN 8 persen. “Hal ini untuk meningkatkan
daya beli masyarakat,” demikian pandangan kedua fraksi itu.
Sementara
untuk tarif PPnBM, berdasarkan DIM Nomor 176 akhirnya disepakati paling
rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. Dalam UU No 18/2000
tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM, tarif terendah PPnBM ditetapkan
10 persen dan tertinggi 75 persen.
Dari sepuluh fraksi, terdapat
4 fraksi yang sempat memberikan pandangan berbeda. Fraksi PAN
mengusulkan tarif PPnBM paling tinggi 300 persen, sedangkan Fraksi
Golkar berpandangan tarif paling tinggi bagi PPnBM 100 persen. “Hal ini
agar memberikan suasana kondusif bagi investasi,” demikian pandangan
Fraksi Golkar.
Sementara, Fraksi PDS mengusulkan agar tarif
terendah PPnBM ditetapkan sebesar 5 persen dan tertinggi 100 persen.
Sedangkan PDIP mengusulkan agar tarif terendah 50 persen dan paling
tinggi 200 persen.
Bebas PPN
Selain mengenai
tarif, setidaknya terdapat 7 jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
Ketujuh jenis barang itu antara lain, pertama, barang hasil pengeboran
minyak, gas bumi, dan panas bumi yang diambil langsung dari sumbernya.
Dalam pembahasan, seluruh fraksi berpandangan jenis barang ini tetap
tidak dikenakan PPN atau tidak berubah seperti dalam amendemen kedua.
Namun,
hanya Fraksi PKB yang berpandangan lain. Fraksi ini berpandangan,
barang ini harus dihapus karena melandaskan pada Pasal 33 UUD 45, yang
kekayaan yang bersumber dari Bumi dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. “Sedangkan pajak merupakan instrumen untuk
menyejahterakan rakyat. Untuk itu, barang hasil pengeboran minyak, gas
bumi, dan panas bumi harus tetap terkena pajak,” demikian pandangan
Fraksi PKB dalam DIM Nomor 115.
Jenis barang yang kedua adalah
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak. Dalam jenis ini antara lain seperti beras dan gabah, jagung,
sagu, kedelai, garam, baik beryodium maupun tidak beryodium. Pembahasan
jenis barang pokok dalam DIM 118, setidaknya sempat memancing
perdebatan sengit. Lima dari sepuluh fraksi yang ada memberikan masukan
harus ada penambahan jenis bahan pokok.
Fraksi Golkar, PPP,
Demokrat, BPD, PBR, meminta komponen daging, telor, dan susu masuk
dalam jenis bahan pokok. “Daging, telor, dan susu, sudah menjadi
kebutuhan pokok,” demikian pandangan mereka.
Jenis barang ketiga
yang bebas PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Hal ini untuk
menghindari pajak berganda karena sudah merupakan objek pajak daerah.
Sedangkan jenis barang keempat yang bebas PPN adalah uang, emas
batangan, dan surat-surat berharga.
Lama Dibahas
Empat
jenis barang di atas bukanlah jenis barang baru yang bebas PPN. Dalam
UU No 18/2000 tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM 4 jenis barang itu
sudah termuat seluruhnya. Tiga dari tujuh jenis barang yang belum ada
dalam UU No 18/2000 tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM antara lain,
pertama, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan
yang dipetik/diambil/disadap langsung dari sumbernya.
Perumusan
pasal ini cukup lama dibahas di panja, pasal yang termuat dalam DIM
Nomor 123 itu sempat mendapat tanggapan dari Fraksi golkar, PPP,
Demokrat, BPD, dan BPR. Kelimanya mengusulkan tambahan kata “barang
primer” di awal kalimat pasal itu. “Dan dapat ditambahkan termasuk juga
barang hasil pertanian/perkebunan/kehutanan yang sudah melalui
kegiatan/proses tertentu yang tidak mengubah substansi dari barang
tersebut,” demikian catatan khusus dari Fraksi Golkar.
Jenis
barang yang kedua adalah barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan
yang diambil langsung dari sumbernya. Pembahasan mengenai jenis barang
ini juga mendapat berbagai macam masukan lima fraksi: Golkar, PPP,
Demokrat, BPD, dan BPR yang menginginkan adanya klausul “barang primer”.
Jenis
barang yang ketiga, barang hasil penangkapan atau budi daya perikanan
yang diambil langsung dari sumbernya. Juga mendapatkan masukan yang
sama dari lima fraksi Golkar, PPP, Demokrat, BPD, dan BPR yang
menginginkan adanya klausul “barang primer”.
Menurut Dirjen
Pajak Darmin Nasution, tujuan pembebasan PPN bagi
petani/perajin/peternak ditujukan agar barang hasil produksinya tetap
masuk sebagai barang kena pajak (BKP). “Agar saat produk lanjutannya
diolah, kita tetap bisa menarik PPN masukan,” kata dia.
Bahan
pokok seperti susu, daging, dan telor yang dikehendaki oleh DPR agar
menjadi salah satu jenis bahan pokok yang tidak kena PPN, dipatahkan
oleh argumentasi Darmin.
Ia mengatakan sebenarnya tiga bahan
pokok itu nantinya tidak akan kena PPN. “Tapi pembebasan PPN melalui
petaninya/perajinnya/peternaknya. Sehingga barangnya tidak perlu
disebut sebagai barang tidak kena pajak,” kata dia.
Melalui
amendemen ketiga UU PPN dan PPnBM, pemerintah juga mengusulkan
penambahan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Sektor jasa yang bebas
pajak ini akan bertambah dari 12 menjadi 16 sektor.
Adapun
jenis jasa tambahan yang diusulkan bebas PPN itu adalah jasa keuangan,
jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum yang memakai uang
logam, dan pengiriman uang dengan wesel pos. Namun berdasarkan
pengakuan Darmin, pembahasannya masih belum tuntas atau masih ada
perdebatan. “Ada perluasan, tapi masih dibahas,” kata dia.
Sesuai
UU No 18/2000 tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM, jenis jasa yang
sudah bebas PPN adalah pelayanan kesehatan medik, pelayanan sosial,
pengiriman surat dengan perangko, perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi, keagamaan, dan pendidikan. Lalu, jasa kesenian
dan hiburan, penyiaran, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja,
perhotelan, serta jasa pemerintah.
- 03-07-2009 : Pajak Rokok Dipatok 10% dari Tarif Cukai
- 03-07-2009 : Asosiasi Rumah Makan di Pekanbaru Tolak Pajak
- 03-07-2009 : Pajak Rokok Dipungut Pemerintah Pusat
- 03-07-2009 : Depperin Kontra Pajak Rokok Daerah
- 03-07-2009 : Pajak Belum Optimal Jadi Instrumen Pertumbuhan
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








