Jumat, 30 Juli 2010  

Berita Pajak

Menunggu Beleid Bebas Pajak

Koran Jakarta, Jumat 3 Juli 2009

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

Tebal beleid daftar isian masalah Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) sebanyak 262 halaman. Di dalamnya, setidaknya mencatat sekitar 380 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan oleh anggota Dewan periode 2004-2009.

Pembahasan amendemen UU PPN dan PPnBM nyaris selesai di tingkat Panja DPR. Jika tepat waktu, maka terdapat sejumlah barang yang akan tidak terkena pajak pertambahan nilai maupun pajak penjualan barang mewah.

Tebal beleid daftar isian masalah Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) sebanyak 262 halaman. Di dalamnya, setidaknya mencatat sekitar 380 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan oleh anggota Dewan periode 2004-2009.

Tidak heran, pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu dan konsentrasi tinggi yang melibatkan jajaran anggota Panitia Kerja (Panja) DPR yang diketuai oleh Vera Febyanthy dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang dikomandani oleh Dirjan Pajak Darmin Nasution.

RUU ini merupakan amendemen yang ketiga kalinya terhadap UU No 8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Amendemen sebelumnya termuat dalam UU No 18/2000 tentang amendemen kedua UU No 8/1983 tentang PPN dan PPnBM.

Berdasarkan pengamatan, pembahasan RUU ini di Panja DPR setidaknya telah memakan waktu lima bulan. Pembahasan di Panja pertama kali dilakukan pada Februari 2009 di tengah hiruk-pikuk persiapan pemilihan legislatif.
Dari 380 DIM, berdasarkan pengakuan Vera, telah tuntas dibahas secara keseluruhan. “Hanya tinggal masalah detail penghitungan dan beberapa tema yang masih di-pending untuk diajukan ke pansus,” kata dia di Jakarta, beberapa hari lalu..

Dari hasil pembahasan di panja DPR, DIM Nomor 67 yang membahas Pasal 7 mengenai besaran tarif PPN disepakati sebesar 10 persen. Tarif PPN ini dapat dikatakan tidak berubah dari UU sebelumnya.

Dinamika di pembahasan DIM, dari sepuluh perwakilan fraksi yang ada di panja, dua di antaranya memberikan pandangan yang berbeda mengenai besaran tarif yaitu dari Fraksi PDIP dan Fraksi PAN. Pandangan dari PDIP besaran tarif PPN sebesar 7,5 persen, sedangkan PAN 8 persen. “Hal ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” demikian pandangan kedua fraksi itu.

Sementara untuk tarif PPnBM, berdasarkan DIM Nomor 176 akhirnya disepakati paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. Dalam UU No 18/2000 tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM, tarif terendah PPnBM ditetapkan 10 persen dan tertinggi 75 persen.

Dari sepuluh fraksi, terdapat 4 fraksi yang sempat memberikan pandangan berbeda. Fraksi PAN mengusulkan tarif PPnBM paling tinggi 300 persen, sedangkan Fraksi Golkar berpandangan tarif paling tinggi bagi PPnBM 100 persen. “Hal ini agar memberikan suasana kondusif bagi investasi,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

Sementara, Fraksi PDS mengusulkan agar tarif terendah PPnBM ditetapkan sebesar 5 persen dan tertinggi 100 persen. Sedangkan PDIP mengusulkan agar tarif terendah 50 persen dan paling tinggi 200 persen.



Bebas PPN

Selain mengenai tarif, setidaknya terdapat 7 jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Ketujuh jenis barang itu antara lain, pertama, barang hasil pengeboran minyak, gas bumi, dan panas bumi yang diambil langsung dari sumbernya. Dalam pembahasan, seluruh fraksi berpandangan jenis barang ini tetap tidak dikenakan PPN atau tidak berubah seperti dalam amendemen kedua.

Namun, hanya Fraksi PKB yang berpandangan lain. Fraksi ini berpandangan, barang ini harus dihapus karena melandaskan pada Pasal 33 UUD 45, yang kekayaan yang bersumber dari Bumi dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Sedangkan pajak merupakan instrumen untuk menyejahterakan rakyat. Untuk itu, barang hasil pengeboran minyak, gas bumi, dan panas bumi harus tetap terkena pajak,” demikian pandangan Fraksi PKB dalam DIM Nomor 115.

Jenis barang yang kedua adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dalam jenis ini antara lain seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik beryodium maupun tidak beryodium. Pembahasan jenis barang pokok dalam DIM 118, setidaknya sempat memancing perdebatan sengit. Lima dari sepuluh fraksi yang ada memberikan masukan harus ada penambahan jenis bahan pokok.

Fraksi Golkar, PPP, Demokrat, BPD, PBR, meminta komponen daging, telor, dan susu masuk dalam jenis bahan pokok. “Daging, telor, dan susu, sudah menjadi kebutuhan pokok,” demikian pandangan mereka.

Jenis barang ketiga yang bebas PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Hal ini untuk menghindari pajak berganda karena sudah merupakan objek pajak daerah. Sedangkan jenis barang keempat yang bebas PPN adalah uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.



Lama Dibahas

Empat jenis barang di atas bukanlah jenis barang baru yang bebas PPN. Dalam UU No 18/2000 tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM 4 jenis barang itu sudah termuat seluruhnya. Tiga dari tujuh jenis barang yang belum ada dalam UU No 18/2000 tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM antara lain, pertama, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik/diambil/disadap langsung dari sumbernya.

Perumusan pasal ini cukup lama dibahas di panja, pasal yang termuat dalam DIM Nomor 123 itu sempat mendapat tanggapan dari Fraksi golkar, PPP, Demokrat, BPD, dan BPR. Kelimanya mengusulkan tambahan kata “barang primer” di awal kalimat pasal itu. “Dan dapat ditambahkan termasuk juga barang hasil pertanian/perkebunan/kehutanan yang sudah melalui kegiatan/proses tertentu yang tidak mengubah substansi dari barang tersebut,” demikian catatan khusus dari Fraksi Golkar.

Jenis barang yang kedua adalah barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan yang diambil langsung dari sumbernya. Pembahasan mengenai jenis barang ini juga mendapat berbagai macam masukan lima fraksi: Golkar, PPP, Demokrat, BPD, dan BPR yang menginginkan adanya klausul “barang primer”.

Jenis barang yang ketiga, barang hasil penangkapan atau budi daya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya. Juga mendapatkan masukan yang sama dari lima fraksi Golkar, PPP, Demokrat, BPD, dan BPR yang menginginkan adanya klausul “barang primer”.

Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, tujuan pembebasan PPN bagi petani/perajin/peternak ditujukan agar barang hasil produksinya tetap masuk sebagai barang kena pajak (BKP). “Agar saat produk lanjutannya diolah, kita tetap bisa menarik PPN masukan,” kata dia.

Bahan pokok seperti susu, daging, dan telor yang dikehendaki oleh DPR agar menjadi salah satu jenis bahan pokok yang tidak kena PPN, dipatahkan oleh argumentasi Darmin.

Ia mengatakan sebenarnya tiga bahan pokok itu nantinya tidak akan kena PPN. “Tapi pembebasan PPN melalui petaninya/perajinnya/peternaknya. Sehingga barangnya tidak perlu disebut sebagai barang tidak kena pajak,” kata dia.

Melalui amendemen ketiga UU PPN dan PPnBM, pemerintah juga mengusulkan penambahan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Sektor jasa yang bebas pajak ini akan bertambah dari 12 menjadi 16 sektor.

Adapun jenis jasa tambahan yang diusulkan bebas PPN itu adalah jasa keuangan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum yang memakai uang logam, dan pengiriman uang dengan wesel pos. Namun berdasarkan pengakuan Darmin, pembahasannya masih belum tuntas atau masih ada perdebatan. “Ada perluasan, tapi masih dibahas,” kata dia.

Sesuai UU No 18/2000 tentang Amendemen Kedua PPN dan PPnBM, jenis jasa yang sudah bebas PPN adalah pelayanan kesehatan medik, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, keagamaan, dan pendidikan. Lalu, jasa kesenian dan hiburan, penyiaran, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja, perhotelan, serta jasa pemerintah.

Koran Jakarta, 3 Juli 2009
© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 102 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :