- Home
- Berita Pajak
- Tim Kampanye Capres Ngemplang Pajak
Sabtu, 5 Desember 2009
Berita Pajak
Tim Kampanye Capres Ngemplang Pajak
Jumat, 3 Juli 2009
Purbalingga, CyberNews. Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Purbalingga mengeluhkan mengenai tidak satupun tim kampanye pasangan capres/cawapres di Purbalingga yang membayar pajak reklame.
Padahal baliho dan poster ketiga pasangan capres itu bertebaran di seluruh penjuru Purbalingga. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame, mengkategorikan materi kampanye berupa foto pasangan capres dan cawapres itu sebagai objek pajak."Kami sudah berkirim surat ke tim kampanye masing-masing capres di Purbalingga. Tapi sampai hari ini belum ada tanggapan apapun," tutur Kepala KPPT Purbalingga, Sidik Purwanto kepada wartawan.
Sidik mengaku tidak tahu persis jumlah baliho pasangan capres yang bertebaran itu. Tapi dari yang terlihat saja, ia memperhitungkan sedikitnya Rp 30 juta potensi pemasukan pajak reklame dari baliho dan poster-poster itu.
"Dulu waktu musim kampanye pileg (pemilu legislatif), jumlah spanduk, poster, baliho dan umbul-umbul jumlahnya mencapai ribuan. Potensi pajaknya mencapai lebih dari Rp 100 juta. Tapi ya itu. Yang ngemplang jauh lebih banyak dari yang mau bayar pajak," ujar Sidik.
Minta gratis
Dihubungi terpisah, anggota tim kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto (JK Win), M Wachyono mengaku tidak tahu-menahu pemasang ratusan baliho dan poster bergambar JK dan Wiranto itu.
Mengenai pajak reklame, menurutnya pemkab lebih baik membebaskan saja. Karena baliho- baliho itu juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi pilpres. Sosialisasi itu dinilai Wachyono masih kurang. Sehingga keberadaan atribut kampanye itu sangat membantu.
"Karena untuk kepentingan negara, ya tidak perlu dipungut pajaknya, lah," ujar Wachyono.
Pada masa kampanye pemilu legislatif Maret-April lalu, ratusan calon anggota legislatif (caleg) juga memajang poster dan baliho di seluruh pelosok Purbalingga
CyberNews, 3 Juli 2009
Berita Pajak Sebelumnya
- 03-07-2009 : Menunggu Beleid Bebas Pajak
- 03-07-2009 : Pajak Rokok Dipatok 10% dari Tarif Cukai
- 03-07-2009 : Asosiasi Rumah Makan di Pekanbaru Tolak Pajak
- 03-07-2009 : Pajak Rokok Dipungut Pemerintah Pusat
- 03-07-2009 : Depperin Kontra Pajak Rokok Daerah
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
Pencarian Berita Pajak
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 20 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com







