
- Home
- Berita Pajak
- Pesangon kena pajak mulai Rp50 juta
Berita Pajak
Pesangon kena pajak mulai Rp50 juta
Bisnis Indonesia, Kamis 3 Desember 2009
JAKARTA: Pemerintah menaikkan batas lapisan penghasilan kena pajak untuk penentuan tarif PPh final atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Tarif PPh 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dalam ketentuan sebelumnya (PP No. 149/2000) dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp25 juta, kini tarif PPh 21 baru dikenakan terhadap penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan yakni 16 November 2009.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Soerjoputro menjelaskan perubahan batas lapisan penghasilan kena pajak tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak.
"Tarif disesuaikan dengan UU PPh yang baru agar memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak," katanya singkat di Jakarta kemarin.
Dalam PP itu, pengenaan tarif PPh 21 final atas penghasilan dari uang pesangon dilakukan secara progresif yaitu tarif 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, tarif 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta-Rp100 juta, tarif 15% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta-Rp500 juta, dan tarif 25% dikenakan atas pengahasilan bruto di atas Rp500 juta.
Sementara untuk pengenaan tarif PPh 21 final atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditetapkan 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Di luar jangka waktu tersebut, pemotongan PPh 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh baru sehingga tarif yang dikenakan tidak lagi final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
Pengamat
pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menilai seharusnya penentuan
lapisan penghasilan kena pajak dalam menghitung PPh final atas pesangon
tersebut dilakukan konsisten mengikuti lapisan penghasilan kena pajak
dalam Pasal 17 UU PPh baru.
Bisnis Indonesia,
3 Desember 2009
- 03-12-2009 : Tax holiday disiapkan
- 02-12-2009 : Kadin Minta Perkebunan Dibebaskan dari Pungutan PBB
- 02-12-2009 : Pengusaha Usulkan RUU Pengampunan Pajak
- 02-12-2009 : Tolak proteksi pajak karbon
- 02-12-2009 : RUU tax amnesty tak dibahas hingga 2014
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com