Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

Kaltim usul DBH PPh dinaikkan jadi 25%

Bisnis.com, Kamis 4 Februari 2010

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

 JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan agar dana bagi hasil dari PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 dinaikan menjadi 25% dari besaran semula 20%.


Gubernur Kaltim Awang Farouk mengatakan usulan perubahan DBH PPh tersebut didasarkan atas pertimbangan objek pajak tersebar di daerah tetapi NPWP yang bersangkutan terdaftar di daerah lain.

"Kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Kaltim itu kantor pusatnya di Jakarta. Jadi NPWP mereka terdaftar di Jakarta," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR hari ini.

Maka dari itu, lanjutnya, pemprov Kaltim berencana membuat perda yang mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus mempunyai kantor pusat di Kaltim.

"Ini harus dan diwajibkan. Jakarta cukup cabangnya saja. Jangan ngumpul di Jakarta. Karena ada cerita perusahaan sudah beroperasi 20 tahun tapi baru ketemu dengan bupati di pesawat. Ini ironisnya," jelasnya.

Menurutnya, perlu adanya pemikiran dan paradigma baru dalam hal bagi hasil pajak ke daerah dengan memasukkan komponen PPh badan untuk dibagihasilkan ke daerah karena penerimaan PPh badan sebagai dampak beroperasinya perusahaan di daerah.

"Adapun prosentasenya diatur oleh pemerintah pusat sesuai penyempurnaan UU tentang dana perimbangan."

Achmad Aris 


Bisnis.com, 4 Februari 2010


 

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 53 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :