- Home
- Berita Pajak
- Kaltim usul DBH PPh dinaikkan jadi 25%
Berita Pajak
Kaltim usul DBH PPh dinaikkan jadi 25%
Bisnis.com, Kamis 4 Februari 2010
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan agar dana bagi hasil dari PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 dinaikan menjadi 25% dari besaran semula 20%.
Gubernur Kaltim Awang Farouk mengatakan usulan perubahan DBH PPh tersebut didasarkan atas pertimbangan objek pajak tersebar di daerah tetapi NPWP yang bersangkutan terdaftar di daerah lain.
"Kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Kaltim itu kantor pusatnya di Jakarta. Jadi NPWP mereka terdaftar di Jakarta," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR hari ini.
Maka dari itu, lanjutnya, pemprov Kaltim berencana membuat perda yang mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus mempunyai kantor pusat di Kaltim.
"Ini harus dan diwajibkan. Jakarta cukup cabangnya saja. Jangan ngumpul di Jakarta. Karena ada cerita perusahaan sudah beroperasi 20 tahun tapi baru ketemu dengan bupati di pesawat. Ini ironisnya," jelasnya.
Menurutnya, perlu adanya pemikiran dan paradigma baru dalam hal bagi hasil pajak ke daerah dengan memasukkan komponen PPh badan untuk dibagihasilkan ke daerah karena penerimaan PPh badan sebagai dampak beroperasinya perusahaan di daerah.
"Adapun prosentasenya diatur oleh pemerintah pusat sesuai penyempurnaan UU tentang dana perimbangan."
Achmad Aris
Bisnis.com, 4 Februari 2010
- 03-02-2010 : Bank Syariah Tolak Bayar Pajak Murabahah
- 03-02-2010 : Pajak Orang Kaya dan Bisnis di AS Bakal Naik
- 03-02-2010 : BI Belum Bahas Tunggakan Pajak Bank Syariah
- 03-02-2010 : Revisi data penunggak pajak
- 03-02-2010 : Impor barang eksplorasi migas bebas PPN
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








