- Home
- Berita Pajak
- Pelanggaran pajak daerah kena sanksi pemotongan DAU
Berita Pajak
Pelanggaran pajak daerah kena sanksi pemotongan DAU
Bisnis Indonesia, Kamis 4 Februari 2010
JAKARTA: Pemerintah daerah yang tetap memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terancam sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) PPh sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal itu dalam PMK No. 11/ PMK.07/2010 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang PDRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Januari 2010.
"Bentuk pelanggaran ketentuan di bidang PDRD terbagi dalam dua kelompok yaitu pelanggaran terhadap prosedur penetapan raperda menjadi perda dan pelanggaran terhadap larangan pemungutan PDRD berdasarkan perda yang telah dibatalkan," kata Menkeu dalam PMK itu yang diperoleh Bisnis kemarin.
Sri Mulyani menjelaskan pelanggaran yang masuk dalam kategori pertama adalah daerah menetapkan raperda dengan tidak melalui proses evaluasi, daerah menetapkan raperda tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi, dan daerah tidak menyampaikan perda kepada Mendagri dan Menkeu.
"Pelanggaran kategori kedua adalah daerah tetap melakukan pemungutan PDRD berdasarkan perda yang telah dibatalkan oleh Peraturan Presidan mengenai pembatalan perda."
Khusus untuk pelanggaran kategori pertama akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH PPh bagi daerah yang tidak memperoleh DAU sebesar 10% untuk setiap periode penyaluran.
Potongan DAU
Untuk pelanggaran kategori kedua, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DAU atau DBH PPh dengan perhitungan yaitu besaran sanksi pemotongan ditetapkan sebesar perkiraan penerimaan PDRD yang telah dipungut berdasarkan perda yang telah dibatalkan untuk setiap periode penyaluran DAU atau DBH PPh.
"Perkiraan penerimaan PDRD yang telah dipungut dapat dihitung berdasarkan pendekatan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBD daerah yang bersangkutan."
Namun, apabila rencana penerimaan PDRD yang telah dibatalkan tersebut tidak atau belum tercantum dalam APBD sanksi pemotongan ditetapkan sebesar 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran.
"Pengenaan sanksi pemotongan tersebut ditetapkan yang terbesar setelah membandingkan hasil penghitungan 5% dari jumlah DAU atau DBH PPh yang disalurkan setiap periode penyaluran."
Pengenaan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dilakukan mulai pada penyaluran bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Untuk pengenaan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DBH PPh dilakukan mulai pada penyaluran triwulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.
Achmad Aris
Bisnis Indonesia, 4 Februari 2010
- 03-02-2010 : Bank Syariah Tolak Bayar Pajak Murabahah
- 03-02-2010 : Pajak Orang Kaya dan Bisnis di AS Bakal Naik
- 03-02-2010 : BI Belum Bahas Tunggakan Pajak Bank Syariah
- 03-02-2010 : Revisi data penunggak pajak
- 03-02-2010 : Impor barang eksplorasi migas bebas PPN
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








