Kamis, 9 September 2010  

Berita Pajak

KPC masuk 10 penunggak pajak terbesar

Bisnis Indonesia, Jumat 5 Februari 2010

   Cari Berita Pajak    Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  

 JAKARTA: Dua anak perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie yaitu PT Bakrie Investindo dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) masuk dalam daftar 10 penunggak pajak terbesar nasional.

 

 

 

"Terhadap 10 penunggak pajak terbesar telah kami lakukan tindakan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan, bahkan penyanderaan," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam dokumen jawaban tertulis itu yang diperoleh Bisnis kemarin.

Dokumen itu merupakan jawaban atas pertanyaan Komisi XI DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Ditjen Pajak pada Kamis 28 Januari 2010. Dalam dokumen tertanggal 2 Februari itu, Tjiptardjo mengungkapkan daftar 10 wajib pajak (WP) yang memilik utang pajak terbesar per 1 Februari 2010.

Ke-10 WP tersebut adalah Pertamina (Persero) dengan status penanganan surat paksa, Karaha Bodas Company LLC dengan status penyanderaan, Industri Pulp Lestari dengan status blokir rekening, BPPN dengan status surat paksa, Kalimanis Plywood Industries dengan status penyitaan, dan Bakrie Investindo dengan status surat paksa.

Selanjutnya, Bentala Kartika Abadi dengan status surat paksa, Daya Guna Samudera Tbk dengan status pelelangan, Kaltim Prima Coal dengan status surat paksa, dan Merpati Nusantara Airlines dengan status surat paksa.

"Data dapat berubah sewaktu-waktu. Urutan WP tidak menunjukkan peringkat jumlah utang pajak."

Di tempat terpisah, ahli hukum berpendapat pengadilan negeri berhak membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum apabila penyidikan tersebut dianggap oleh anggota masyarakat tidak sesuai hukum atau berada di luar kewenangan penegak hukum.

Menurut Chairul Huda, ahli hukum itu, walaupun hal ini tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri memainkan fungsi vital dalam penegakan keadilan bagi masyarakat dari penyidikan yang tidak sah.

Dia menyatakan itu dalam persidangan pra-peradilan yang diajukan oleh KPC terhadap dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Ditjen Pajak dalam penyidikan pajak perusahaan.

Kelebihan bayar

Kementerian BUMN justru mengatakan Pertamina mengalami kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp13,7 triliun pada periode 2003-2005 serta 2007-2008.

Sementara itu, tunggakan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan milik pemerintah hanya sebesar Rp100 miliar dan tidak mencapai kisaran Rp7,6 triliun.

Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu mengungkapkan jumlah tunggakan pajak pada perusahaan pelat merah hanya sebesar Rp100 miliar dicatat oleh dua BUMN yaitu PT Djakarta Lloyd dan LKBN Antara.

"Selebihnya adalah pajak yang masih dalam proses penyelesaian. Bahkan, kami mencatat ada BUMN yang sudah membayar, tetapi tetap dicatat sebagai penunggak pajak," ujarnya.

Achmad Aris & Neneng Herbawati

 

Bisnis Indonesia, 5 Februari 2010

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 98 kali ›
Jual Buku USM STAN 2009 hanya 44.000

Pencarian Berita Pajak
Kata Kunci :