- Home
- Berita Pajak
- Mau Dapat Subsidi Rumah? Punya NPWP & SPT Dulu...
Minggu, 5 September 2010
Berita Pajak
Mau Dapat Subsidi Rumah? Punya NPWP & SPT Dulu...
Okezone.zom, Kamis 29 Juli 2010
JAKARTA - Pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (subsidi perumahan) oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ternyata tidak cuma-cuma.
Masyarakat yang berminat untuk mengambil fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemerintah. Apakah persyaratan itu?Ternyata sangat mudah. Masyarakat haruslah warga negara yang taat pajak. Hal tersebut dapat dibuktikan dari kepemilikan NPWP dan SPT terakhir saja.
Hal ini disampaikan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat Launching BLU-Pusat Pembiayaan Perumahan Sebagai Pelaksana Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
"Syaratnya nasabah harus punya NPWP. Selain itu, mereka juga harus punya SPT terakhir. Kenapa harus begitu? Karena saya dapat informasi, saat subsidi masa lalu sering tidak tepat dan tidak adil. Jadi kalau main-main dengan NPWP hukumannya pidana," jelasnya.
Penetapan BLU pusat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini dikelola oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa yang akan dimulai dikelola pada semester II tahun ini sebesar Rp2,683 triliun untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebgian dari target Kemenpera pada 2010.
Pemberian fasilitas ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang dari Rp2,5 juta per bulannya jika ingin mengambil landed house, sedangkan untuk kepemilikan rusunami harus memiliki penghasilan Rp4,5 juta per bulannya. "Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh rumah," katanya.
Fasilitas likuiditas menyediakan dana murah yang akan dikelola oleh Special Purposes Vehicle (SPV) dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN untuk kemudian di-blended dengan dana dari perbankan dan sumber lainnya. Sementara proses verifikasi akan langsung dilakukan oleh perbankan.
Adapun pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya suku bunga perbankan dan dinamika pembangnan di mana terdapat backlog yang sangat tinggi yakni sekira 7,4 juta unit di 2009.
Andina Meryani
OkeZone.com, 29 Juli 2010
Berita Pajak Sebelumnya
- 28-07-2010 : BPK Penuhi Tuntutan DPR untuk Audit Ditjen Pajak
- 28-07-2010 : PNBP Pinjam Pakai Baru Rp 43,2 Miliar
- 28-07-2010 : Pronogsa Mengecil, Agus Marto Genjot Pendapatan Pajak
- 28-07-2010 : Kapal impor tanpa PIB bukan kapal bodong
- 28-07-2010 : PPnBM pesawat latih diputuskan bulan depan
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
Pencarian Berita Pajak
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








