- Home
- Berita Pajak
- Kejahatan Perpajakan dan Murka Presiden
Minggu, 5 September 2010
Berita Pajak
Kejahatan Perpajakan dan Murka Presiden
Harian Kompas, Kamis 29 Juli 2010
Presiden murka. Dalam kekecewaan dan dengan nada marah dia mengatakan, ”Segala bentuk kejahatan dan penyimpangan pajak dan bea cukai harus dihentikan sekarang juga.”
Presiden dibantu Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan akan memantau dari dekat segala upaya reformasi birokrasi, peningkatan kinerja, dan penghentian perilaku buruk pada kedua lembaga (Kompas, 22/7).Murkanya orang nomor satu di negeri ini mestinya dimaknai sebagai tudingan masih adanya kebiasaan luar biasa buruk pada kedua lembaga tersebut. Seiring dengan itu, mestinya tidak ada perdebatan apa pun kecuali melakukan perubahan secara fundamental dan menyeluruh. Dunia perpajakan serta bea dan cukai akan menorehkan sejarah baru dari hitam kelam menjadi putih bersih apabila perubahan perilaku buruk dihentikan dan diikuti dengan perilaku baik. Persoalannya, efektifkah sikap murka Presiden itu sebagai cara untuk menghentikan kejahatan perpajakan serta bea dan cukai?
Sikap mental
Kajian budaya hukum memberikan penjelasan bahwa perubahan fundamental kinerja suatu lembaga hanya terjadi ketika segenap aparatur di dalamnya telah berubah sikap mentalnya. Setiap individu senantiasa memiliki prinsip-prinsip hukum yang menentukan arah kebangkitan, kemajuan, atau keruntuhan bagi masyarakat dan bangsanya.
Pada masyarakat berkarakter individual-liberalistik, pilihan dan tanggung jawab ada pada individu masing-masing. Sementara itu, pada masyarakat berkarakter komunalistik-religius, orientasi dan kendali ada pada masyarakat dan tuntunan agama. Hukum negara, baik berupa teks (perundang-undangan) maupun perintah penguasa, hanyalah pelengkap dan bukan faktor determinan terjadinya perubahan fundamental yang diinginkan.
Sikap murka seorang presiden bukan jaminan bagi terwujudnya perubahan fundamental aparatur perpajakan serta bea dan cukai. Fakta empiris memperkuat kebenaran pernyataan ini bahwa setelah pakta integritas enam tahun reformasi birokrasi berjalan, ternyata masih banyak kejahatan perpajakan serta bea dan cukai.
Budaya hukum secara arif mengajarkan bahwa sikap mental terdalam manusia adalah faktor determinan pengubah sejarah kehidupan dan peradaban. Dari sini, boleh jadi ada kebingungan pada sementara (oknum) pajak serta bea dan cukai ketika sikap mental dan tradisi bertahun-tahun, bahkan waris-mewaris, ternyata dipandang sebagai penyimpangan dan kejahatan.
Prinsip hukum yang membudaya sebagai ”salah kaprah” telah membentuk sikap mental dan perilaku itu. Bukan pada ukuran benar atau salah, baik atau buruk, melainkan keberlanjutan dari tradisi pendahulu. Kiblat mereka: tradisi atasan dan nenek moyangnya. Bukankah hal itu bukti bahwa dunia perpajakan serta bea dan cukai selama ini berada dalam kehidupan jahiliah?
Pesan moral
Budaya hukum menyampaikan pesan moral bahwa reformasi perpajakan serta bea dan cukai akan efektif jika dimulai dengan langkah penyadaran akan tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara, bahkan Sang Pencipta. Karakter hukum dan kehidupan komunalistik-religius ini perlu dijadikan acuan. Berawal dari kesadaran demikian, pada gilirannya akan terwujud kerja maksimal dan kinerja optimal. Di sana, pengawasan internal atau pengawasan melekat (dari malaikat) merupakan bagian dari sikap mental yang terbangun dari kesadaran.
Tanpa perintah undang-undang, tanpa dimarahi atasan, dan tanpa dimurkai Presiden, segala aspek perpajakan serta bea dan cukai akan ditunaikan sebagai amanah dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
Pendidikan sikap mental di bidang perpajakan serta bea dan cukai selama ini terlalaikan. Buah dari kelalaian itu terwujud dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kejahatan. Negara ini bisa ”ambruk” kalau kejahatan pajak serta bea dan cukai berlanjut dan meningkat. Kalau murka Presiden segera diikuti dengan langkah tegas dan nyata, mungkin kita bisa berharap kejahatan perpajakan serta bea dan cukai stop sampai di sini! Bukankah penguasa wajib mempergunakan tangan (kekuasaan) untuk memberantas kejahatan dan bukan sekadar lisan?
Namun, saya khawatir murka Presiden itu ibarat pemadam kebakaran untuk meredam ganas api, tetapi sumber api (kejahatan) belum terjangkau. Boleh jadi, murka Presiden hanya menjadi tontonan dan tidak berbekas sebagai tuntunan.
Sudjito
Harian Kompas, 29 Juli 2010
Berita Pajak Sebelumnya
- 28-07-2010 : BPK Penuhi Tuntutan DPR untuk Audit Ditjen Pajak
- 28-07-2010 : PNBP Pinjam Pakai Baru Rp 43,2 Miliar
- 28-07-2010 : Pronogsa Mengecil, Agus Marto Genjot Pendapatan Pajak
- 28-07-2010 : Kapal impor tanpa PIB bukan kapal bodong
- 28-07-2010 : PPnBM pesawat latih diputuskan bulan depan
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
Pencarian Berita Pajak
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








