- Home
- Berita Pajak
- Likuiditas Perumahan Hanya Bagi Pemilik NPWP dan SPT
Berita Pajak
Likuiditas Perumahan Hanya Bagi Pemilik NPWP dan SPT
Detik Finance, Kamis 29 Juli 2010
Jakarta - Pemerintah siap berikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan hanya bagi pemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (subsidi perumahan) oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ternyata tidak cuma-cuma. Masyarakat yang berminat untuk mengambil fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemerintah, yaitu kepemilikan NPWP dan SPT Pajak.
"Syaratnya nasabah harus punya NPWP. Selain itu, mereka juga harus punya SPT terakhir. Kenapa harus begitu? Karena saya dapat informasi, saat subsidi masa lalu sering tidak tepat dan tidak adil. Jadi kalau main-main dengan NPWP hukumannya pidana," jelas Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat Launching BLU - Pusat Pembiayaan Perumahan Sebagai Pelaksana Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Penetapan BLU pusat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini dikelola oleh Menpera Suharso Monoarfa yang akan dimulai dikelola pada semester II tahun ini sebesar Rp 2,683 triliun untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.
Pemberian fasilitas ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang dari Rp 2,5 juta per bulannya jika ingin mengambil landed house, sedangkan untuk kepemilikan rusunami harus memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulannya.
"Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh rumah," jelasnya.
Fasilitas likuiditas menyediakan dana murah yang akan dikelola oleh Special Purposes Vehicle (SPV) dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN untuk kemudian digabung dengan dana dari perbankan dan sumber lainnya.
Sementara proses verifikasi akan langsung dilakukan oleh perbankan. Adapun Pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini dilatarbelakangi atas masih tingginya suku bunga perbankan dan dinamika pembangunan di mana terdapat backlog yang sangat tinggi yakni sekira 7,4 juta unit di tahun 2009.
Ramdhania El Hida
Detik Finance, 29 Juli 2010
- 28-07-2010 : BPK Penuhi Tuntutan DPR untuk Audit Ditjen Pajak
- 28-07-2010 : PNBP Pinjam Pakai Baru Rp 43,2 Miliar
- 28-07-2010 : Pronogsa Mengecil, Agus Marto Genjot Pendapatan Pajak
- 28-07-2010 : Kapal impor tanpa PIB bukan kapal bodong
- 28-07-2010 : PPnBM pesawat latih diputuskan bulan depan
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








