- Home
- Berita Pajak
- Kerugian Pajak Ekonomi Bawah Tanah Ditaksir Rp 262 Triliun
Selasa, 7 September 2010
Berita Pajak
Kerugian Pajak Ekonomi Bawah Tanah Ditaksir Rp 262 Triliun
Investor Daily Indonesia, Kamis 29 Juli 2010
JAKARTA, INVESTOR DAILY - Kegiatan “ekonomi bawah tanah” berpotensi menimbulkan kerugian pajak sekitar Rp 262 triliun di Indonesia, hampir setara dengan apa yang terjadi di Thailand yang mencapai sekitar 70% dari PDB. Perhitungan ini didasari asumsi tarif pajak sebesar 15% atas nilai aktivitas “ekonomi bawah tanah” pada tahun lalu yang mencapai Rp 1.750 triliun.
Berita Pajak Sebelumnya
- 28-07-2010 : BPK Penuhi Tuntutan DPR untuk Audit Ditjen Pajak
- 28-07-2010 : PNBP Pinjam Pakai Baru Rp 43,2 Miliar
- 28-07-2010 : Pronogsa Mengecil, Agus Marto Genjot Pendapatan Pajak
- 28-07-2010 : Kapal impor tanpa PIB bukan kapal bodong
- 28-07-2010 : PPnBM pesawat latih diputuskan bulan depan
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
Pencarian Berita Pajak
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








