Kompensasi PPH 23
Saya telah melaporkan PPh bln Okt 2009, ternyata setelah di cek ada kesalahan, sehingga terjadi lebih bayar. rencananya saya akan melakukan pembetulan SPT Masa bulan Oktober tersebut.
Apakah lebih bayar tersebut bisa dikompensasi ke periode berikutnya. bagaimana prosedurnya ?