Klinik Pajak
Isi Form Konsultasi
Topik Klinik Pajak : Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Siang ,
Apa STP PPN yang sudah diminta permohonan untuk dihapus atau dikurangi ke Kanwil dan ditolak masih bisa diajukan banding ke pandilan pajak?
Terimakasih
...Dapatkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ber-NPWP setelah 31 Desember 2008 memanfaatkan Sunset Policy ?
...Saya ingin menanyakan berapa PTKP untuk penghitungan SPT Orang Pribadi tahun 2008??
Terimakasih.
...Salam...
Saya mau tanya bagaimana caranya saya bisa mendapatkan NPWP pribadi (karena perusahaan tidak berkenan menguruskan) tentang tata cara, perlengkapan dan yg lainnya.
Terima kasih atas tanggapannya.
...Pak, Saya akan melapor SPT dlm 10 periode terakhir (mumpung ada fasilitas sunset policy), tarif PPh yg digunakan apakah harus sesuai yg berlaku di periode nya atau kesel periode sebnya menggunakan tarif yg berlaku di thn 2008.
- Bgmn cara saya mendapat tarif PPh mulai dari thn 1999.
- Dan Jika saya ada keuntungan menjual harta harus setor PPh atas laba yg diperoleh, namun bgmn jika saya menjual harta dan mengalami kerugian apakah kerugiannya bisa mengurangi Penghslan kena pajak.
Mohon jawaban/komentarnya, Terima kasih .
...Selamat siang, saya ingin tanya denda administrasi pasal 7 KUP itu sebenarnya denda atas apa ya?
Berhubung perusahaan saya mendapat STP atas denda administrasi pasal 7 KUP sebesar 500rb dan hrs dilunasi plg lambat tgl 15 ini.
Jadi mohon bantuan atas pertanyaan ini.
Trims.
saya punya npwp model lama, apakah masih valid?karena mau saya sertakan untuk bayaran fiskal?apa bisa? terima kasih. -abbi
...Apakah secara pajak,HUTANG DIREKSI di suatu perusahaan bisa di akui sebagai beban perusahaan terhadap direksi tersebut
...Saya bekerja di bidang komputer,dan customer sy kebanyakan adalah instansi-instansi pemerintah / swasta.
Biasanya semua pajak-pajak baik PPN maupun PPh sudah diurus oleh instansi-instansi tersebut. Sekarang ini ada instansi yg membeli barang dr kami sebesar Rp.18.180.000,- dan kami yg hrs membayar pajak-pajaknya.
Nah yg mau sy tnyakan adalah,
- Berapa PPN dan PPh yg hrs sy byrkan?
- Dan apakah setelah sy melakukan pembyran pajak sy hrs melaporkan pajak tersebut?
- emana sy melaporkannya?
- bagaimana bila sy tidak melaporkan pajak tsb?
Sy hrp pertanyaan sy ini dpt dijwb se-segera mgkn.
Atas jawabannya sy ucapkan terima kasih
Tolong saya di bantu,proses perpajakan/kewajiban pajak atas yayasan/Rumah sakit(untuk pengambilan keuntungan termasuk prive/deviden,,untuk perlakuan khusus/kelebihan/keringanan Yayasan apa saja?
Terimakasih.
...- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








