Klinik Konsultasi Pajak : Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

Cara Pengurusan NPWP Pribadi Karyawan
I NYOMAN SUDIBIA, Senin 12 Januari 2009

Salam...

Saya mau tanya bagaimana caranya saya bisa mendapatkan NPWP pribadi (karena perusahaan tidak berkenan menguruskan) tentang tata cara, perlengkapan dan yg lainnya.

Terima kasih atas tanggapannya.

Cara memakai Norma Penghitungan Penghasilan Bruto
ENIEKE, Senin 26 Januari 2009

Bagaimana Cara mengitung pajak Orang pribadi dengan menggunakan norma penghitungan dan syaratnya apa aja??

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang baru masuk Kerja di tengah tahun
STEVIE, Rabu 25 Maret 2009

Dear Pajak Online,

Ada karyawan kami yang baru masuk pertengahn tahun, pada saat dia akan melaporkan PPh orang pribadi ada 2 yaitu 1721-a1 dari perusahaan kami dan perusahaan yang lama. Bagimana cara melaporkannya di 1770S karena kalau dia gabungkan penghasilan 1770S maka akan timbul kurang bayar. Mohon untuk kaus ini saya bisa di kiriman contoh PPh 1770S-nya.

Best regard,
Stevie

Denda Administrasi Pasal 7 UU KUP
ANDAL_SIMON, Selasa 6 Januari 2009

Selamat siang, saya ingin tanya denda administrasi pasal 7 KUP itu sebenarnya denda atas apa ya?


Berhubung perusahaan saya mendapat STP atas denda administrasi pasal 7 KUP sebesar 500rb dan hrs dilunasi plg lambat tgl 15 ini.

Jadi mohon bantuan atas pertanyaan ini.
Trims.

Pemotongan PPh-23 Jasa / Sewa Angkutan Darat
DAVID, Rabu 29 Oktober 2008

Apakah ada perubahan terakhir yg akurat mengenai pemotongan PPh-23 Bidang Jasa Penyewaan Angkutan Darat : dari 6%, 4,5%, 1,5% dan yg terakhir dihapuskan sesuai PER-70/PJ/2007

Pajak Penghasilan atas Dokter
MIRALZA DIZA, Jumat 23 Januari 2009

Saya seorang dokter, bekerja praktek di 2 rumah sakit sebagai dokter tamu (tidak tetap) dan 1 tempat praktek Pribadi.

Rumah sakit sudah memotong setiap bulan sebesar 7,5%.

Yang ingin saya tanyakan bagaimana menghitung PPh 21 saya, apakah saya memakai Norma Perhitungan ?

Terima kasih

Aspek Perpajakan Koperasi SImpan Pinjam
MAROLOP H, Senin 12 Januari 2009
Kami Koperasi Simpan Pinjam, menyalurkan kredit hanya ke Anggota Koperasi. Koperasi memperoleh bunga dan dicatat sebagai SHU Koperasi. Pada tahun 2007 memperoleh SHU sebesar Rp 8.500.000,-

Pertanyaan saya :
1. Apakah SHU tersebut merupakan objek pajak ?
2. Berapa besar Pajak terutang atas SHU Rp 8.500.000 ?
3. Bagaimana korelasinya dengan SE-01/PJ.44/1992 ?
4. Jika bukan objek pada SPT Badan pada Formulir berapa ditempatkan Rp 8.500.000 tsb ?

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih

Marolop H
Pajak Masukkan atas Pembelian Kijang dapat Dikreditkan ?
BESUS, Kamis 12 Maret 2009

Pak/Mbak, di Perusahaan kami membeli mobil kijang kan harus bayar PPNBM dan PPN, apakah PPN nya bisa dikreditkan??
Maksudnya kami dipungut PPN dan PPNBM. Apakah Pajak Masukkannya (PPN yang telah kami bayar) bisa kami kreditkan.

Terimakasih.

Tarif PPh Pasal 23
ALBERT, Sabtu 17 Januari 2009

Berapakah tarif pph ps 23 untuk th 2009, karena saya dengar tarif pph ps.23 th 2009 sebesar 2% baik sewa harta maupun jasa?

Terimakasih

Keberatan atas Luas Tanah dalam SPPT PBB
DARYL, Senin 23 Maret 2009

Ukuran luas tanah di SPPT PBB berbeda (lebih besar) dengan yg tertera di sertifikat hak milik, bagaimana proses untuk perbaikan data tersebut ?

Terimakasih