Klinik Konsultasi Pajak : Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

Cara memakai Norma Penghitungan Penghasilan Bruto
ENIEKE, Senin 26 Januari 2009

Bagaimana Cara mengitung pajak Orang pribadi dengan menggunakan norma penghitungan dan syaratnya apa aja??

Pajak Penghasilan atas Dokter
MIRALZA DIZA, Jumat 23 Januari 2009

Saya seorang dokter, bekerja praktek di 2 rumah sakit sebagai dokter tamu (tidak tetap) dan 1 tempat praktek Pribadi.

Rumah sakit sudah memotong setiap bulan sebesar 7,5%.

Yang ingin saya tanyakan bagaimana menghitung PPh 21 saya, apakah saya memakai Norma Perhitungan ?

Terima kasih

Cara Pengurusan NPWP Pribadi Karyawan
I NYOMAN SUDIBIA, Senin 12 Januari 2009

Salam...

Saya mau tanya bagaimana caranya saya bisa mendapatkan NPWP pribadi (karena perusahaan tidak berkenan menguruskan) tentang tata cara, perlengkapan dan yg lainnya.

Terima kasih atas tanggapannya.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang baru masuk Kerja di tengah tahun
STEVIE, Rabu 25 Maret 2009

Dear Pajak Online,

Ada karyawan kami yang baru masuk pertengahn tahun, pada saat dia akan melaporkan PPh orang pribadi ada 2 yaitu 1721-a1 dari perusahaan kami dan perusahaan yang lama. Bagimana cara melaporkannya di 1770S karena kalau dia gabungkan penghasilan 1770S maka akan timbul kurang bayar. Mohon untuk kaus ini saya bisa di kiriman contoh PPh 1770S-nya.

Best regard,
Stevie

Tarif PPh Pasal 23
ALBERT, Sabtu 17 Januari 2009

Berapakah tarif pph ps 23 untuk th 2009, karena saya dengar tarif pph ps.23 th 2009 sebesar 2% baik sewa harta maupun jasa?

Terimakasih

Form SPT PPh Orang Pribadi yang sesuai dengan saya??
MIELO, Kamis 15 Januari 2009

Saya bekerja di perusahaan X sebagai Direktur (tdk ada direktur utama) dan sy jg sebagai pemegang saham mayoritas ( Total 2 pemegang saham) di perusahan tersebut. Istri sy bekerja diperusahaan lain dan memiliki NPWP sendiri dan melaporkan pajaknya jg sendiri.

 

Nah Form SPT PPh Orang Pribadi 1770 bermacam-macam diantaranya ada S, SS.

Saya bingung yg mana form pph1770 tepat u/ sy.

Terimakasih

Pemotongan PPh-23 Jasa / Sewa Angkutan Darat
DAVID, Rabu 29 Oktober 2008

Apakah ada perubahan terakhir yg akurat mengenai pemotongan PPh-23 Bidang Jasa Penyewaan Angkutan Darat : dari 6%, 4,5%, 1,5% dan yg terakhir dihapuskan sesuai PER-70/PJ/2007

Aspek Perpajakan Koperasi SImpan Pinjam
MAROLOP H, Senin 12 Januari 2009
Kami Koperasi Simpan Pinjam, menyalurkan kredit hanya ke Anggota Koperasi. Koperasi memperoleh bunga dan dicatat sebagai SHU Koperasi. Pada tahun 2007 memperoleh SHU sebesar Rp 8.500.000,-

Pertanyaan saya :
1. Apakah SHU tersebut merupakan objek pajak ?
2. Berapa besar Pajak terutang atas SHU Rp 8.500.000 ?
3. Bagaimana korelasinya dengan SE-01/PJ.44/1992 ?
4. Jika bukan objek pada SPT Badan pada Formulir berapa ditempatkan Rp 8.500.000 tsb ?

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih

Marolop H
Pajak Masukkan atas Pembelian Kijang dapat Dikreditkan ?
BESUS, Kamis 12 Maret 2009

Pak/Mbak, di Perusahaan kami membeli mobil kijang kan harus bayar PPNBM dan PPN, apakah PPN nya bisa dikreditkan??
Maksudnya kami dipungut PPN dan PPNBM. Apakah Pajak Masukkannya (PPN yang telah kami bayar) bisa kami kreditkan.

Terimakasih.

Jasa Trucking / Jasa Forwarder
EDWIN, Sabtu 24 Januari 2009

Kami adalah perusahaan bidang Exim yang menggunakan jasa trucking untuk setiap Export. Pertanyaannya :
Apakah jasa trucking / forwarder harus kita potong pph 23, kalau dipotong berapa persen (%)?
trimakasih..