Selasa, 7 September 2010
Klinik Pajak
Impor Barang Kena Pajak
Selasa 16 Februari 2010
Pertanyaan :
Selamat Sore,
Saya mau tanya jika saya beli part mobil type landcruiser dari australia (bumper, kaca, lampu), karena hanya disana adanya, pajak/bea apa saja yang harus saya bayar dan berapa besarnya?
salam,
evan
EVAN, 16 Februari 2010
Jawaban :
Salam hormat,
Atas pertanyaan ibu dapat kami sampaikan jawaban bahwa atas impor barang-barang akan tersebut dikenakan 4 jenis pungutan :
- Bea Masuk
Tarif yang dikenakan tergantung dari jenis barang yang anda impor. Anda bisa melihat-lihat situs www.beacukai.go.id - Pajak Penghasilan Pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Artinya, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 adalah nilai impor yang dibayar tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika ada.
Asumsi kami anda tidak mempunyai API (Angka Pengenal Impor) sehingga tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 7,5%, sedangkan apabila anda memiliki API maka tarifnya adalah 2,5%. - PPN = 10 %
Atas impor tersebut dikenakan PPB sebesar 10% - PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Apabila barang yang anda impor digolongkan sebagai barang mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 tahun 2000 s.t.d.t PP Nomor 12 tahun 2006 maka akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah. Besaran tarifnya tergantung dari jenis barang yang anda impor
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 tahun 2002 s.t.d.t PP Nomor 12 tahun 2006
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
- http://www.beacukai.go.id/library/readLib.php?ID=1477&Ch=21
- http://www.pajakonline.com/engine/learning/index_cat.php?id=159
Demikian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan
Pengasuh - Support PajakOnline
A.Y Setyono
Klinik Pajak Sebelumnya
- 29-01-2010 : Konsultasi Banding
- 23-01-2010 : Tarif PPN dan Pengkreditan Pajak Masukkan
- 21-12-2009 : Kompensasi PPH 23
- 21-12-2009 : Angsuran PPh Pasal 25
- 25-03-2009 : Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang baru masuk Kerja di tengah tahun
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








