Klinik Pajak
NPWP Model lama untuk Bebas Fiskal
Jumat 2 Januari 2009
saya punya npwp model lama, apakah masih valid?karena mau saya sertakan untuk bayaran fiskal?apa bisa? terima kasih. -abbi
Bapak Abbi, dapat kami sampaikan disini bahwa yang terpenting dalam fasilitas bebas Fiskal bagi pemilik NPWP adalah anda sudah memiliki NPWP dan NPWP tersebut valid. Tidak menjadi masalah baik itu dicetak dalam kartu versi lama ataupun kartu versi baru.
Anda dapat meminta untuk dicetak ulang kedalam kartu versi baru dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana anda terdaftar.
Sekian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan
Wassalam
Team Klinik PajakOnline.com
- 26-12-2008 : Pembebanan Hutang Direksi kepada Perusahaan
- 24-12-2008 : Bagaimana bila saya tidak melaporkan pajak?
- 16-12-2008 : STP PPh Ps 25
- 10-12-2008 : Keuntungan Pengalihan Harta untuk Orang Pribadi
- 18-11-2008 : Kewajiban perpajakan Yayasan Rumah Sakit
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








