Minggu, 5 September 2010  

Klinik Pajak

NPWP Model lama untuk Bebas Fiskal

Jumat 2 Januari 2009

   Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  
Pertanyaan :

saya punya npwp model lama, apakah masih valid?karena mau saya sertakan untuk bayaran fiskal?apa bisa? terima kasih. -abbi


ABBI, 2 Januari 2009


Jawaban :

Bapak Abbi, dapat kami sampaikan disini bahwa yang terpenting dalam fasilitas bebas Fiskal bagi pemilik NPWP adalah anda sudah memiliki NPWP dan NPWP tersebut valid. Tidak menjadi masalah baik itu dicetak dalam kartu versi lama ataupun kartu versi baru.

Anda dapat meminta untuk dicetak ulang kedalam kartu versi baru dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana anda terdaftar.

Sekian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan

Wassalam

Team Klinik PajakOnline.com

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 702 kali ›
Komentar


Jadilah Yang Pertama Berkomentar
Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda
Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi
Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu.
Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan.