Klinik Pajak
Denda Administrasi Pasal 7 UU KUP
Selasa 6 Januari 2009
Selamat siang, saya ingin tanya denda administrasi pasal 7 KUP itu sebenarnya denda atas apa ya?
Berhubung perusahaan saya mendapat STP atas denda administrasi pasal 7 KUP sebesar 500rb dan hrs dilunasi plg lambat tgl 15 ini.
Jadi mohon bantuan atas pertanyaan ini.
Trims.
Denda Administrasi ( Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ), dalam hal :
- SPT Tahunan badan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 1.000.000 per SPT
- SPT Tahunan orang pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT
- SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT.
- SPT Masa Lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 100.000 per SPT.
Anda dapat melihat artikel lengkapnya di http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=102&str=denda
Terkait dengan Denda yang Bapak terima dalam hal ini adalah denda sehubungan dengan tidak disampaikannya SPT Masa PPN sehingga besarnya denda adalah Rp.500.000. Denda tersebut memang harus bapak lunasi, dan jangan lupa juga untuk menyampaikan SPT Masa PPNnya.
Sekian dari kami dan semoga membantu.
Wassalam
Team Klinik PajakOnline.com
- 02-01-2009 : NPWP Model lama untuk Bebas Fiskal
- 26-12-2008 : Pembebanan Hutang Direksi kepada Perusahaan
- 24-12-2008 : Bagaimana bila saya tidak melaporkan pajak?
- 16-12-2008 : STP PPh Ps 25
- 10-12-2008 : Keuntungan Pengalihan Harta untuk Orang Pribadi
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








