Klinik Pajak
Pengukuhan sebagai PKP
Rabu 7 Januari 2009
Apa perbedaan PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI PENGUKUHAN sebagai PKP dengan PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGUKUHAN sebagai PKP?
Dan apa konsekwensinya apabila tdk mempunyai pengukuhan pajak?
Terima kasih atas info nya
Dapat kami sampaikan bahwa perbedaan antara PKP dan Non PKP (Sesuai UU PPN no 18 tahun 2000)
- PKP
(Pasal 3A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) :
Kewajiban PKP
a. Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk : 1) Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2) Memungut PPN/PPn BM yang terutang.
3) Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar) 4) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM). b. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. c. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, pNeredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya. d. Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hak PKP
a. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP b. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
- Non PKP
Non PKP tidak boleh menkreditkan Pajak Masukkan yang diterima atas Perolehan BKP/JKP.
Demikian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan
Wassalam
Team Klinik PajakOnline.com
- 06-01-2009 : Denda Administrasi Pasal 7 UU KUP
- 02-01-2009 : NPWP Model lama untuk Bebas Fiskal
- 26-12-2008 : Pembebanan Hutang Direksi kepada Perusahaan
- 24-12-2008 : Bagaimana bila saya tidak melaporkan pajak?
- 16-12-2008 : STP PPh Ps 25
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








