Selasa, 7 September 2010  

Klinik Pajak

Tarif PPh untuk Sunset Policy dan Keuntungan Penjualan Harta

Minggu 11 Januari 2009

   Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  
Pertanyaan :

Pak, Saya akan melapor SPT dlm 10 periode terakhir (mumpung ada fasilitas sunset policy), tarif PPh yg digunakan apakah harus sesuai yg berlaku di periode nya atau kesel periode sebnya menggunakan tarif yg berlaku di thn 2008.

  1. Bgmn cara saya mendapat tarif PPh mulai dari thn 1999.
  2. Dan Jika saya ada keuntungan menjual harta harus setor PPh atas laba yg diperoleh, namun bgmn jika saya menjual harta dan mengalami kerugian apakah kerugiannya bisa mengurangi Penghslan kena pajak.

Mohon jawaban/komentarnya, Terima kasih .


DAVID, 11 Januari 2009


Jawaban :

Keputusan anda tepat sekali dalam memanfaatkan moment Sunset Policy ini, dapata kami jelaskan disini beberapa hal yaitu:

  1. Penerapan Tarif Pajak yang berlaku sesuai dengan tahun pajak yang akan bapak laporkan dan mengacu pada UU yang berlaku pada tahun pajak tersebut :
    1. Tahun Pajak 1995-2000 memakai tarif sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU PPh No 7 tahun 1983
    2. Tahun Pajak 2000-2008 memakai tarif sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU PPh No 7 tahun 1983
    3. Tahun Pajak 2009 dan seterusnya sudah memakai tarif  sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU PPh No 7 tahun 1983
  2. Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf d UU Nomor 36 tahun 2008 bahwa
    " Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan"

    Maka dapat disimpulkan bahwa ada kerugian dalam penjualan atau pengalihan harta asalkan harta tersebut adalah harta yang digunakan untuk kegiatan 3M dalam usaha saudara.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Wassalam.

 

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 537 kali ›
Komentar


Jadilah Yang Pertama Berkomentar
Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda
Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi
Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu.
Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan.