Selasa, 7 September 2010  

Klinik Pajak

Maksud Tax Treaty RI-Singapura

Senin 12 Januari 2009

   Kirim Komentar    Beritahu Teman    Cetak A A A  
Pertanyaan :

Tim Pajak Online Yth,

Saya bingung membaca isi Tax Treaty RI-Singapura..mohon
dibantu bbrp pertanyaan saya:
1. WNI bekerja di s'pura sebagai karyawan sebuah perusahaan
internasional apakah perlu membuat NPWP saat ini selagi sunset
policy msh berjalan?
2. Jika apply NPWP bagaimana dgn penghasilan selama di S'pura
apakah nanti ditagih dirjen pajak RI?ada yg bilang msh hrs bayar
selisih pajak antara RI dan Indonesia

Terima kasih atas bantuannya!
EDU, 12 Januari 2009


Jawaban :

Jawaban Kami :
Terkait dengan pertanyaan Bapak Edu, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan PER-02/PJ./2009:

  • Tenaga Kerja Indonesia yang berstatus sebagai WNI yaitu orang pribadi Warga Negara lndonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
  • Atas Penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaannya di Luar Negeri dan telah dikenai Pajak di LN maka tidak akan dikenai pajak di Indonesia
  • Berdasarkan ketentuan diatas maka WNI yang bekerja sbg TKI lebih dari 183 hati tidak wajib untuk membuat NPWP.

Demikian penjelasn dari kami, dan semoga dapat memberikan pencerahan.

Terimakasih, Wassalam

Team Klinik PajakOnline.com

© PajakOnline.com | ‹ Dibaca 883 kali ›
Komentar


Jadilah Yang Pertama Berkomentar
Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda
Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi
Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu.
Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan.