Selasa, 7 September 2010
Klinik Pajak
Maksud Tax Treaty RI-Singapura
Senin 12 Januari 2009
Pertanyaan :
Tim Pajak Online Yth,
Saya bingung membaca isi Tax Treaty RI-Singapura..mohon
dibantu bbrp pertanyaan saya:
1. WNI bekerja di s'pura sebagai karyawan sebuah perusahaan
internasional apakah perlu membuat NPWP saat ini selagi sunset
policy msh berjalan?
2. Jika apply NPWP bagaimana dgn penghasilan selama di S'pura
apakah nanti ditagih dirjen pajak RI?ada yg bilang msh hrs bayar
selisih pajak antara RI dan Indonesia
Terima kasih atas bantuannya!
EDU, 12 Januari 2009
Jawaban :
Jawaban Kami :
Terkait dengan pertanyaan Bapak Edu, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan PER-02/PJ./2009:
- Tenaga Kerja Indonesia yang berstatus sebagai WNI yaitu orang pribadi Warga Negara lndonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
- Atas Penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaannya di Luar Negeri dan telah dikenai Pajak di LN maka tidak akan dikenai pajak di Indonesia
- Berdasarkan ketentuan diatas maka WNI yang bekerja sbg TKI lebih dari 183 hati tidak wajib untuk membuat NPWP.
Demikian penjelasn dari kami, dan semoga dapat memberikan pencerahan.
Terimakasih, Wassalam
Team Klinik PajakOnline.com
Klinik Pajak Sebelumnya
- 11-01-2009 : Tarif PPh untuk Sunset Policy dan Keuntungan Penjualan Harta
- 07-01-2009 : Pengukuhan sebagai PKP
- 06-01-2009 : Denda Administrasi Pasal 7 UU KUP
- 02-01-2009 : NPWP Model lama untuk Bebas Fiskal
- 26-12-2008 : Pembebanan Hutang Direksi kepada Perusahaan
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








