Selasa, 7 September 2010
Klinik Pajak
Keuntungan atas Pengalihan Aset
Rabu 21 Januari 2009
Pertanyaan :
Contoh :
Saya mempunyai harta a dengan nilai perolehan Rp. 100.000.000, lalu saya jual seharga Rp. 220.000.000 pada tahun itu saya membeli harta b dengan harga beli Rp. 240.000.000
Pertanyaan saya, Berapa pajak yang harus saya bayar ??
Terimakasih
HENDRA MULYA, 21 Januari 2009
Jawaban :
Jawaban Kami :
Bapak Hendra, atas pertanyaan Bapak tentang Keuntungan Pengalihan harta, dapat kami jelaskan sbb:
- Pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh Nomor 36 tahun 2008 menyebutkan bahwa :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
Didalam memori penjelasan disebutkan bahwa yang menjadi keuntungan adalah selisih antara harga jual dengan nilai sisa buku dari harta yang dijual.
- Atas kasus saudara, kami mangasumsikan bahwa nilai 100.000.000 adalah Nilai Sisa Buku.
Sehingga yang menjadi keuntungan pengalihan harta adalah
Harga Jual - Nilai Sisa Buku
220.000.000 - 100.000.000 = 120.000.000
Atas keuntungan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lain dan dilaporkan dengan SPT PPh Orang Pribadi Tahunan pada form :
- SPT PPh Orang Pribadi 1770
Pada Form 1770-I Bagian D angka 6
- SPT PPh Orang Priibadi 1770S
Pada Form 1770S-I Bagian A angka 6
Dan atas keseluruhan jumlah penghasilan tersebut dikenakan dengan Tarif Pasal 17 UU PPh
- SPT PPh Orang Pribadi 1770
Demikian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan
Wassalam
Team Klinik PajakOnline.com
Klinik Pajak Sebelumnya
- 20-01-2009 : E-SPT untuk PPh Pasal 23 sesuai UU baru
- 17-01-2009 : Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2008
- 17-01-2009 : Tarif PPh Pasal 23
- 16-01-2009 : Penentuan Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak
- 15-01-2009 : Form SPT PPh Orang Pribadi yang sesuai dengan saya??
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








