Selasa, 7 September 2010
Klinik Pajak
Sunset Policy sesudah 31 Desember 2008
Jumat 23 Januari 2009
Pertanyaan :
Dapatkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ber-NPWP setelah 31 Desember 2008 memanfaatkan Sunset Policy ?
HARIS, 23 Januari 2009
Jawaban :
Bapak Haris, dapat kami jelaskan disini terkait dengan pertanyaan saudara apakah Orang Pribadi NPWP yang memperoleh NPWP setelah 31 Desember 2008 dapat memanfaatkan NPWP hal-hal sebagai berikut:
- Surat Dirjen Pajak S-11/PJ./2009 tanggal 23 Januari 2009 menegaskan, bahwa terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh NPWP di bulan Januari dan Februari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Dengan demikian, Wajib Pajak tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
- Berdasarkan penegasan diatas maka apabila saudara mendapatkan NPWP setelah 31 Desember 2008:
- NPWP pada Bulan Januari - Februari 2009 : dapat memanfaatkan Sunset Policy
- NPWP setelah bulan Februari 2009 : tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy
Demikian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan.
Wassalam
Team Klinik PajakOnline.com
Klinik Pajak Sebelumnya
- 21-01-2009 : Keuntungan atas Pengalihan Aset
- 20-01-2009 : E-SPT untuk PPh Pasal 23 sesuai UU baru
- 17-01-2009 : Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2008
- 17-01-2009 : Tarif PPh Pasal 23
- 16-01-2009 : Penentuan Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








