Klinik Pajak
Pajak Penghasilan atas Dokter
Jumat 23 Januari 2009
Saya seorang dokter, bekerja praktek di 2 rumah sakit sebagai dokter tamu (tidak tetap) dan 1 tempat praktek Pribadi.
Rumah sakit sudah memotong setiap bulan sebesar 7,5%.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana menghitung PPh 21 saya, apakah saya memakai Norma Perhitungan ?
Terima kasih
Bapak Miralza, dalam kasus saudara dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Penghasilan dari Rumah Sakit
Atas penghasilan ini telah dikenakan PPh Pasal 21 dan telah dipotong oelh Rumah Sakit yang bersangkutan.
Anda harus meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini.
Atas penghasilan ini anda laporkan dalam Formulir 1770 -II Bagian A
Silakan download Formulir SPT Orang Pribadi 1770 di http://www.pajakonline.com/engine/download/index.php#2
- Penghasilan dari tempat praktik pribadi
Kami mengasumsikan bahwa anda telah membuat pencatatan dan menghitung penghasilan netto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Ketentuan mengenai Norma Penghitungan penghasilan Netto adalah :
Untuk menghitung penghasilan Nettonya rumusnya: penghasilan Bruto setahun X % Norma
% Norma:
- 45% : 10 ibukota propinsi
- 42.5% : Kota propinsi Lainnya
- 40% : Kota lainnya
Penghitungan ini dilaporkan dalam Form 1770 - I bagian B nomor 4 dengan menggunakan persentase norma yang sesuai.
- Sesuai dengan kedua point diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
- Penghasilan berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 1 digabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas yang berasal dari tempat praktek lainnya.
Penghasilan anda laporkan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770
- Untuk menghitung besarnya penghasilan neto yang bersumber dari pekerjaan bebas, anda dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto apabila jumlah seluruh penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut kurang dari Rp 600.000.000,00 setahun.
Untuk maksud ini dokter tersebut diwajibkan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
- Apabila jumlah seluruh penerimaan bruto dari pekerjaan bebas telah mencapai jumlah Rp 600.000.000,00 atau lebih setahun, maka untuk menghitung penghasilan neto dari pekerjaan bebas, anda tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Penghasilan berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 1 digabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas yang berasal dari tempat praktek lainnya.
Referensi:
- UU PPh No 36 tahun 2008
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN - PER-15/PJ./2006
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
- KEP - 536/PJ./2000
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN
- SE - 51/PJ.43/1995
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER YANG PRAKTEK DI RUMAH SAKIT (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 9) - Artikel tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto
- Artikel tentang Pencatatan
Demikian penjelasan dari kami semoga memberikan pencerahan, apabila Bapak memerlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi kami di nomor 021-88855280 (hunting).
Team Klinik PajakOnline.com
- 23-01-2009 : Sunset Policy sesudah 31 Desember 2008
- 21-01-2009 : Keuntungan atas Pengalihan Aset
- 20-01-2009 : E-SPT untuk PPh Pasal 23 sesuai UU baru
- 17-01-2009 : Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2008
- 17-01-2009 : Tarif PPh Pasal 23
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com








