PajakOnline.com—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan alih pengelolaan aset kripto akan berada di bawah lembaganya pada 2025 mendatang. Saat ini, pengelolaan aset kripto masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Iya, iya nanti keputusan UU saya enggak bisa menjawab ada atau tidaknya. Saat sudah rampung UU-nya harus dilaksanakan,” katanya kepada wartawan. Apalagi, saat ini kian marak modus pencucian uang melalui aset digital seperti aset kripto yang berpotensi merugikan negara hingga Rp139 triliun.
Oleh sebab itu, Mahendra menekankan masih menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) segera rampung.
“Sekali lagi itu keputusan UU, tetapi sejauh ini, sudah ada komisioner baru ada untuk masalah ini. Namun, efektifnya baru saat dipindahkan kewenangannya. Ya kami perkirakan sekitar awal Januari (tahun 2025),” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkapkan terdapat ancaman baru pencucian uang gaya yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI. Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai USD8,6 miliar atau setara Rp139 triliun secara global.
“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar USD8,6 miliar pada 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” kata Jokowi.
Baca Juga:
Modus Pencucian Uang Pakai Aset Kripto, Potensi Kerugian Negara Capai Rp139 Triliun