Jumat, 30 Juli 2010
Belajar Perpajakan
Masalah apa yang termasuk terkena denda, berapa besarnya, bagaimana cara membayarnya dan apa dasar hukumnya?
a.2. Denda
| No | Masalah | Besar/lamanya sanksi | Cara membayar atau menagih | Dasar Hukum | ||||||
| 1 | SPT tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu | a. Rp 50.000,00 untuk SPT Masa b. Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan |
STP | Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 | ||||||
| 2 |
|
2% dari DPP | STP | Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 | ||||||
| 3 | Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebelum dilakukan penyidikan | dua kali jumlah pajak yang kurang bayar | SKP | Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 | ||||||
| 4 | Penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara | empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan | SKP | Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 |
Komentar
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
Pencarian Artikel Tax Learning
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi

Contact Us
Kawasan Bisnis Sentral Niaga Kalimalang
Jl. Ahmad Yani Blok C1 No. 19 Lt. 3 Kayuringin Jaya
Bekasi Selatan
Ph : (021) 88855280 | 021-8855448
Fax : (021) 88855280
Email : jts@pajakonline.com
Peraturan Terkait
Cari Artikel










